SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Edy Mulyadi saat bertugas. (Youtube-Bang Edy Channel)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo telah menerima aduan dari Partai Gerindra Solo ihwal pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Prabowo sebagai Macan Mengeong lewat akun Youtube-nya, Bang Edy. Selanjutnya, aduan itu dibawa ke Bareskrim Polri karena Edy Mulyadi juga menhadapi laporan yang sama di sana.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan petugas Satreskrim Polresta Solo telah menerima pengaduan dari Ketua DPC Partai Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno, atas pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, Rabu (26/1/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menjelaskan pengaduan itu dilakukan kader Partai Gerindra Solo mendasarkan cuplikan video Youtube Bang Edy yang dinilai menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja dan membuat keonaran di kalangan masyarakat. Tindakan itu diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Prabowo Disebut Macan Mengeong, Partai Gerindra Solo Langsung Bereaksi

“Di cuplikan video di channel Youtube dimaksud disebutkan sosok Menhan Prabowo Subianto dengan istilah yang dianggap menyudutkan dan tidak benar. Atas pengaduan yang disampaikan telah kami terima dengan nomor Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan No. STBP/79/I/2022/Reskrim tanggal 26 jan 2022,” terang Ade.

Surat tanda terima pengaduan dari Gerindra Solo ihwal peryataan Edy Mulyadi yang menyebut Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu sebagai Macan Mengeong tersebut sudah diberikan kepada pelapor, Ardianto Kuswinarno.

Baca Juga: Partai Gerindra Bukan Partai Kos-Kosan, Maksudnya?

Penyelidikan dan Penyidikan di Bareskrim

“Kami sudah berkoordinasi dengan Direskrimsus Polda Jateng. Semua yang terkait pengaduan pelapor dengan terlapor Edy Mulyadi, untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan nantinya akan diakomodasi oleh Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Menurut Ade, saat ini terlapor juga sedang menghadapi laporan yang sama di Bareskrim Polri. “Jadi hasil koordinasi kami seluruh pengaduan terkait terlapor Edy Mulyadi karena ini terlapor yang sama yang saat ini dilakukan penyelidikan dan penyidikannya oleh Bareskrim Polri. Nantinya akan kami limpahkan ke Bareskrim Polri,” katanya.

Baca Juga: Personel Polresta Solo Dites Swab untuk Antisipasi Omicron, Hasilnya?

Namun Ade berjanji akan menyampaikan perkembangan rencana pelimpahan aduan yang diterima Mapolresta Solo kepada pelapor. “Nanti perkembangan pelimpahan terhadap aduan yang dilakukan hari ini akan kami sampaikan kepada pelapor yaitu Ketua DPC Partai Gerindra Solo, Pak Ardianto Kuswinarno,” sambung eks Kapolres Karanganyar itu.

Sebelumnya diberitakan, pengurus DPC Partai Gerindra Solo bereaksi terkait pernyataan Edy Mulyadi di kanal Youtube Bang Edy yang menyebut Prabowo Subianto sebagai Macan Mengeong. Pengurus parpol tersebut langsung mendatangi Mapolresta Solo untuk membuat aduan, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya