SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pembunuhan. (JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, KUDUS — Pesta miras berujung maut terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Seorang pemuda bernama Muhammad Nendra, 39, warga Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, ditemukan meninggal dunia di jalan desanya, Senin (21/3/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan polisi, korban ternyata dibunuh oleh dua pria yang merupakan teman pesta mirasnya. Kedua tersangka yakni MIS alias Erpo, 26, dan K alias Ristex, 30, warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip dari Murianews.com, korban tewas setelah dikeroyok dua pelaku. Kedua tersangka menganiaya korban dengan sadis, yakni menggunakan sabit dan batu berukuran besar.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Seru! Dua Pasutri Berebut Kursi Kades di Pilkades Serentak Kudus

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan korban meninggal setelah dibacok menggunakan sabit dan dipukuli menggunakan batu. “Korban yang bernama Nendra mengalami luka di kepala. Dahinya robek 12 sentimeter [cm],” katanya dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (22/3/2022).

Kapolres Kudus mengatakan sebelum peristiwa penganiayaan yang berujung pembunuhan itu, korban dengan kedua pelaku bersama-sama menggelar pesta miras di sekitar Tugu Desa Besito. Saat itu, antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok atau adu mulut.

Selang beberapa saat, pelaku lantas pulang mengambil sabit dan mencari korban. Setelah bertemu, pelaku langsung mengeroyok korban hingga meninggal dunia.

Mayat korban kemudian ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan, hingga ditemukan polisi yang tengah berpatroli.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Tol Semarang Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Tak butuh waktu lama, polisi akhrinya mengidentifikasi korban dan mengungkap insiden berdarah itu. Kedua pelaku langsung ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing.

”Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan,” ujar Kapolres Kudus.

Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya bagi kedua pelaku adalah penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya