Solopos.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menyatakan siap beradu argumen dengan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). TKN menilai gugatan tim hukum kubu 02 mudah dipatahkan.
“Dari berbagai macam gugatan yang disampaikan dari pihak BPN, tentu banyak hal yang mudah kami patahkan. Misalnya soal data-data yang disampaikan adalah link berita. Itu saya kira kan sudah pernah dibahas dalam persidangan di Bawaslu,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily saat ditemui wartawan Kamis (13/6/2019).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Mengenai dasar gugatan yang diajukan BPN, Ace kembali merunut pada form C1 sebagai bukti hasil penghitungan suara yang sah. Ace mengatakan dengan memiliki form C1 seluruh Indonesia, ia yakin dapat membuktikan bahwa tak ada penggelembungan suara.