SOLOPOS.COM - Mabes Polri (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Polemik pernyataan Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala, bahwa Bareskrim seperti mesin ATM bagi Polri terus berlanjut. Kali ini, Polri mempertanyakan pernyataan Adrianus Meliala terkait kasus suap di lingkungan Polri tersebut dengan posisinya sebagai pengawas Polri.

“[Dalam wawancara dengan Metro TV] kapasitasnya apakah sebagai anggota Kompolnas, atau apa,” kata Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Kamis (28/8/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pasalnya, lanjut Badrodin, belum tentu anggota Kompolnas lainnya juga memiliki pendapat yang sama dengan apa yang dilontarkan oleh Adrianus. Lebih lanjut dia menyampaikan hingga kini Polri belum memiliki inisiatif mediasi dengan Adrianus terkait dengan perkara tersebut.

“Selama ini belum ada [arah untuk mediasi],” katanya.

Seperti yang diketahui, Adrianus Meliala dipolisikan oleh seorang perempuan yang menjadi PNS di Divisi Humas Mabes Polri. Adrianus dilaporkan atas perkara tindak pidana menghina suatu penguasa atau badan umum dan atau pencemaran nama baik, dan atau memfitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Adrianus Meliala pun sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Dia meminta agar Polri memberhentikan proses hukum laporan tersebut dan menempuh jalur mediasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya