SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Sutarman memberikan dua syarat kepada Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala untuk menghentikan proses hukum atas komentarnya soal suap di lingkungan Polri. Baca: Ketua Kompolnas Minta Polri Hentikan Proses Hukum Adrianus.

Kedua syarat tersebut ialah Adrianus Meliala harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh media yang ada di Indonesia, terutama Metro TV sebagai media yang menyiarkan wawancara tersebut. Kemudian, sambungnya, Adrianus diwajibkan mencabut statement bahwa Bareskrim seperti mesin ATM Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau yang bersangkutan merasa bersalah, saya tidak perlu membuktikan masalah ini di pengadilan. Kalau tidak merasa bersalah saya akan proses melalui pengadilan,” katanya, Jumat (29/8/2014).

Mengenai dua syarat tersebut, lanjut Sutarman, dirinya tidak memberikan tenggat waktu. Namun seiring itu, dia akan tetap memproses penyidikan terhadap kasus tersebut. “Kalau sudah memenuhi [dua syarat], penyidikan saya hentikan,” ujarnya.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang juga Menkopolhukam, Djoko Suyanto, sudah menghubungi Kapolri, Jenderal Pol. Sutarman untuk menyelesaikan perkara soal dilaporkannya Adrianus Meliala atas komentarnya terkait kasus suap di lingkungan Polri. Baca: Adrianus Tak Langgar Etika.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan. Menurutnya, Kompolnas akan tetap berusaha agar proses hukum kasus ini dihentikan. Sebelumnya, Adrianus dilaporkan ke Polisi dan diperiksa penyidik terkait ucapannya yang ditayangkan Metro TVbeberapa waktu lalu yang menyebut Bareskrim seperti mesin ATM bagi Polri. Baca: Sebut Bareskrim ATM Polri, Adrianus Minta Maaf.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya