SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Advokat senior Adnan Buyung Nasution tidak setuju jika calon pimpinan KPK yang baru akan menjabat untuk periode 4 tahun. Pemilihan pimpinan ini harusnya mengacu kepada UU KPK.

“Undang-undang tidak boleh dikesampingkan, bahwa itu untuk mencari pengganti satu tahun ini,” jawab Buyung saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Senin (1/6/2010).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Buyung berharap pansel memperhatikan UU yang sudah ada. Pasalnya, periode pimpinan KPK yang sekarang hanya tinggal setahun lagi.

Jika ingin menjabat lebih lama, pimpinan yang baru bisa saja ikut seleksi ulang pimpinan KPK. Bagi Buyung, cara itu bisa menjadi jalan keluarnya.

“Nanti yang bersangkutan bisa sukses dan dipilih lagi untuk periode yang akan datang, yah nggak apa-apa,” tandasnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya