SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Administrasi penduduk Solo ditertibkan. Sebanyak 8.636 anak usia 0 sampai 18 tahun di Kota Bengawan belum punya akta kelahiran.

Solopos.com, SOLO – Sebanyak 8.636 anak usia 0 sampai 18 tahun di Solo hingga kini belum mengantongi akta kelahiran. Rendahnya kesadaran orang tua dan faktor kelahiran di luar nikah dinilai menjadi penyebab banyaknya anak yang belum memiliki identitas kependudukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Suwarta, mengatakan kepemilikan akta kelahiran bagi anak di Solo sudah mencapai 93,65% dari 136.000-an warga usia anak.

Jumlah ini jauh lebih baik dari rata-rata nasional yakni 52% (berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional 2013). Namun, pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan kekurangan 6,35% atau sekitar 8.636 anak yang belum mempunyai akta kelahiran.

Ekspedisi Mudik 2024

“Segera kami lakukan identifikasi di kantung-kantung penduduk rentan seperti panti asuhan dan yayasan. Kemungkinan sebagian anak yang belum memiliki identitas diri berada di sana,” ujarnya saat ditemui wartawan di sela pelatihan tertib administrasi kependudukan di Hotel Novotel, Senin (26/1/2015).

Suwarta mengatakan anak di luar pernikahan resmi sangat rentan tidak memiliki akta kelahiran. Diketahui, salah satu persyaratan pembuatan akta yakni menunjukkan buku nikah.

Di sisi lain, ada pula orang tua yang enggan mendaftarkan akta kelahiran anaknya karena malu. Kasus ini banyak ditemui pada anak yang menderita disabilitas (cacat).

“Padahal hakikatnya semua anak berhak punya akta kelahiran. Bahkan jika si anak tidak punya orang tua sekalipun, mereka tetap bisa tercatat,” kata Suwarta.

Selain sosialisasi, Pemkot berupaya meningkatkan pemahaman tentang tertib administrasi kependudukan (adminduk) lewat regulasi. Melalui Perda No.8/2003, jelas Suwarta, Pemkot menggratiskan pengurusan akta kelahiran.

Aturan itu diperkuat SE Wali Kota No.470/158 tentang Pembebasan Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan. “Regulasi ini sudah kami sampaikan hingga tingkat RT. Harapannya kelembagaan di tingkat bawah bisa terus membantu sosialisasi,” kata dia.

Direktur Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Djoko Moersito, mengatakan kepemilikan dokumen kependudukan penting untuk mengakses berbagai pelayanan dasar dan perlindungan sosial.

“Nihilnya identitas kependudukan berdampak pada ketimpangan warga dalam memeroleh penghidupan yang layak,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota, F.X. Hadi Rudyatmo, mendorong kader PKK menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan pentingnya adminduk. Terlebih seratusan kader bakal dilatih Kemendagri selama hampir sepekan.

“Kader harus mampu menjadi fasilitator di tingkat RT/RW. Kami akan minta camat setempat mengawal konsistensi upaya ini,” kata Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya