SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Administarasi penduduk yang tertib terus diupayakan Pemkot Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja meneruskan program jemput bola pembuatan akta kelahiran. Ketertiban mengurus akta kematian juga terus didorong.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Program ini sudah kami lakukan sejak 2014 dan hasilnya cukup baik. Harapannya, 90 persen penduduk Yogyakarta memiliki akta,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja, Sisruwadi, Selasa (10/2/2015).

Menurut dia, dari program jemput bola yang dilakukan tahun lalu, ada sekitar 3.000 warga yang mengajukan permohonan pembuatan akta. Pemohon hanya perlu datang ke kantor kelurahan setempat untuk mengajukan permohonan disertai dengan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Sisruwadi mengatakan, pembuatan akta kelahiran kini semakin dipermudah setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Di dalam undang-undang tersebut, pembuatan akta kelahiran tidak lagi didasarkan pada asas peristiwa tetapi domisili.

“Warga Kota Jogja yang lahir di luar daerah bisa mengajukan permohonan untuk pembuatan akta kelahiran di sini. Seluruh warga pun bisa membuat akta itu, tidak terkecuali,” ucapnya.

Jika selama ini pembuatan akta kelahiran hanya bisa dilakukan oleh anak yang dilahirkan dari pernikahan resmi yang dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah, maka anak yang dilahirkan dari pernikahan siri pun bisa memperoleh akta kelahiran.

“Hanya saja, di dalam akta tersebut tidak dituliskan nama kedua orang tua. Begitu pula dengan anak hilang yang tidak lagi diketahui orang tuanya berhak memiliki akta, asalkan ada keterangan dari kepolisian,” tukasnya.

Meskipun dipermudah, namun warga yang terlambat mengurus akta kelahiran harus diwajibkan membayar denda administrasi senilai Rp50.000.

“Sebelum UU 24 Tahun 2013 diterbitkan, pengurusan akta kelahiran yang terlambat harus dilakukan melalui pengadilan, namun kini tidak lagi,” katanya.

Warga dianggap terlambat mengurus akta kelahiran apabila tidak mengajukan permohonan setelah 60 hari kelahiran.

Syarat kepengurusan akta kelahiran pun cukup mudah, yaitu membawa surat keterangan dari rumah sakit, sedangkan untuk warga yang sudah berusia tua bisa membuat surat pernyataan kelahiran yang diketahui RT/RW hingga kelurahan.

“Di kelurahan pun, kami sudah siapkan tim. Warga yang mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran tidak perlu membawa saksi, tetapi kami sudah siapkan saksi pelaporan di kelurahan,” tutunya.

Kepemilikan akta kelahiran sangat penting karena digunakan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, pengurusan paspor hingga pembagian waris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya