SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Dispendukcapil Sukoharjo menerima banyak laporan tentang e-KTP palsu yang beredar di masyarakat.

Solopos.com, SUKOHARJO — Lembaga keuangan atau perbankan di Sukoharjo diminta mewaspadai beredarnya KTP elektronik (e-KTP) palsu. E-KTP palsu itu tak memuat data elektronik identitas diri warga negara Indonesia (WNI).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo, Surasa, mengaku kerap menerima aduan masyarakat ihwal e-KTP palsu. Secara kasat mata, bentuk fisik e-KTP palsu sangat mirip dengan e-KTP asli.

“Masyarakat susah membedakan antara e-KTP asli dan palsu, bentuk fisiknya tak jauh berbeda. Bedanya, e-KTP palsu tak memuat data elektronik identitas diri lantaran tak memiliki fitur biometrik dan chip,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Senin (21/8/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Tak menutup kemungkinan masih banyak e-KTP palsu yang beredar di masyarakat. Biasanya, e-KTP palsu digunakan orang-orang yang tak bertanggung jawab saat mengajukan permohonan kartu kredit atau rekening bank.

Lembaga perbankan atau keuangan yang telah memiliki perangkat pembaca e-KTP atau compact e-KTP reader dapat mendeteksi penggunaan e-KTP palsu. Alat itu berfungsi membaca identitas diri melalui biometerik dan chip di e-KTP.

“Tak semua lembaga keuangan atau perbankan memiliki alat e-KTP reader. Bisa jadi, karyawan bank tidak tahu e-KTP yang disertakan pemohon palsu. Lembaga keuangan atau perbankan harus lebih ekstra waspada saat meneliti berkas administrasi pengajuan kartu kredit,” ujar dia.

Surasa menjelaskan Pemkab Sukoharjo baru saja menerima 500 keping blangko e-KTP dari Pemprov Jateng. Padahal, daftar antrean pencetakan kepingan e-KTP di Kabupaten Jamu mencapai lebih dari 40.000 jiwa. Pemkab telah menerbitkan surat keterangan pengganti e-KTP sebagai identitas diri saat mengurus keperluan administrasi.

Namun, Surasa belum dapat dapat memastikan waktu pengiriman pasokan blangko e-KTP tahap selanjutnya. Pengiriman pasokan blangko e-KTP merupakan wewenang mutlak pemerintah pusat.

“Jumlah blangko e-KTP yang diterima di setiap daerah berbeda-beda. Hal itu wewenang pemerintah pusat, kami hanya menunggu pasokan blangko e-KTP,” papar dia.

Sementara itu, seorang warga asal Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Hasan, mengatakan instansi terkait harus memperketat pengawasan lantaran beredarnya e-KTP palsu di masyarakat. Bisa jadi, e-KTP palsu digunakan keperluan administrasi dan tindak kejahatan.

Aparat kepolisian harus melacak pembuat e-KTP palsu yang telah beredar di masyarakat. “Harus ada sanksi tegas, pembuat e-KTP palsu harus ditangkap dan diproses secara hukum. Masyarakat juga dirugikan karena berhubungan dengan pelayanan publik,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya