SOLOPOS.COM - Warga mengurus administrasi kependudukan di Kantor Dispendukcapil Kota Solo, di kompleks Balai Kota Solo, Kamis (16/11/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo menghapus denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan memberlakukan denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil mulai tahun ini. Selain merupakan amanat UU No. 24/2013 juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo Suwarto menerangkan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) dan catatan sipil diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2011. Merujuk Perwali tersebut, ada 26 jenis adminduk dan catatan sipil dengan variasi denda keterlambatan mulai Rp15.000 hingga Rp1 juta.

“Tapi mulai tahun ini Pemkot menghapus denda keterlambatan pengurusan adminduk,” kata Suwarto ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya. (Baca: Status Kependudukan 4.000 Warga Solo Dinonaktifkan)

Suwarto mengatakan penghapusan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan kini tinggal menunggu Perwali baru. Menurut dia, penghapusan denda keterlambatan pengurusan adminduk merupakan kebijakan yang pro rakyat.

Dalam hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus administrasi kependudukannya. Suwarta mengatakan selama ini banyak kasus warga enggan mengurus administrasi kependudukan karena takut kena denda keterlambatan.

Suwarta mencontohkan warga yang terlambat mengurus akta kelahiran untuk jangka waktu pelaporan 60 hari sampai 1 tahun dijatuhi denda Rp15.000 untuk warga negara Indonesia (WNI) dan Rp250.000 untuk warga negara asing (WNA). “Mungkin ini memberatkan mereka [warga yang terlambat urus adminduk]. Jadi akhirnya mereka malas untuk mengurus,” kata dia.

Kondisi ini berdampak pada cakupan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi Pemkot Solo. Di mana secara statistik tingkat kesadaran warga dalam pengurusan administrasi kependudukan masih rendah. (Baca:  Tahun 2018, Besuk Kiamat Hadir di 51 Kelurahan)

Padahal beragam upaya terus dilakukan Pemkot untuk meningkatkan kesadaran warga mengurus administrasi kependudukan, mulai layanan jemput bola dengan memakai mobil keliling, layanan Bela Sungkawa Antar Akta Kematian (Besuk kiamat) dan layanan Sweet Seventeen e-KTP ku Datang.

“Jadi penghapusan denda ini juga diharapkan agar kesadaran warga mengurus administrasi kependudukan meningkat atau bisa ditekan 1%,” katanya.

Namun demikian, Suwarto mengakui penghapusan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan berdampak pada pemasukan pendapatan lain-lain bagi Pemkot. Rata-rata pendapatan dari denda keterlambatan tersebut mencapai Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.

“Tidak masalah dengan hilangnya pendapatan itu. Karena denda keterlambatan pengurusan adminduk tidak masuk target pendapatan asli daerah [PAD], tapi sebatas pendapatan lain-lain yang sah,” katanya.

Warga Semanggi Bayu Ardi mengapresiasi kebijakan Pemkot menghapus denda keterlambatan pengurusan adminduk. Dengan kondisi ini, masyarakat akan semakin sadar mengurus administrasi kependudukan mereka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya