SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Administrasi kependudukan Solo, Dispendukcapil Solo mendelegasikan pembuatan e-KTP ke kecamatan.

Solopos.com, SOLO–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo mendelegasikan wewenang perekaman data dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke kecamatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat perekaman dan pencetakan e-KTP.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan data Dispendukcapil, jumlah warga Kota Solo yang belum melakukan perekaman data e-KTP hingga kini tercatat 3.000 orang dari 413.852 wajib KTP.

Menurut Kepala Dispendukcapil, Suwarta, kebanyakan warga itu bekerja di luar daerah. Hal ini menyulitkan Dispendukcapil dalam merekam data.

“Kami targetkan tahun ini bisa selesai. Tapi sulitnya beberapa warga banyak yang kerja di luar kota. Jadi belum bisa merekam data,” katanya kepada Solopos.com, Minggu (29/11/2015).

Suwarta mempercepatan perekaman dan pencetakan e-KTP dengan mendelegasikan wewenang itu ke kecamatan. Artinya perekaman maupun pencetakan kini bisa dilakukan di kecamatan. Selama ini kecamatan hanya diberi wewenang merekam data, sedangkan pencetakan dilakukan di kantor Dispendukcapil.

“Saat ini jumlah KTP yang belum tercetak berkisar 10.400 keping,” katanya.

Ia mengakui selama ini pencetakan kartu e-KTP sempat terhambat faktor ketersediaan blangko. Namun kini semuanya semua blangko telah siap dicetak. Pemkot menerima gelontoran blangko tambahan dari pemerintah pusat sebanyak 27.000 keping.

“Kalau habis, pemerintah siap menambah kiriman blangko,” imbuhnya.

Suwarta terus menyosialisasikan progran wajib e-KTP ke warga Solo. Berbagai upaya untuk menjaring layanan warga tersebut, di antaranya melakukan jemput bola dengan menerjunkan unit mobil layanan e-KTP. Diproyeksikan, pada akhir 2016 nanti, seluruh warga Solo berusia 17 tahun ke atas telah terlayani e-KTP, sedangkan kalangan anak-anak dilengkapi dengan dokumen Kartu Insentif Anak (KIA). “Sebenarnya tinggal menyisakan kurang dari 1 persen, tetapi karena faktor non teknis di lapangan, penuntasan wajib e-KTP agak terkendala,” ujar Suwarta.

Penjabat (Plt.) Wali Kota Solo Budi Suharto meminta Dispendukcapil mengintensifkan layanan jemput bola ke masyarakat. Utamanya bagi warga wajib e-KTP namun belum melakukan perekaman data.

Menurut dia, perekaman data penting dilakukan sebagai data kependuduk. “Dispenduk jangan hanya menunggu. Tapi efektifkan layanan Adminduk melalui mobil keliling,” pintanya.

Budi mengatakan mobil itu merupakan komitmen Pemkot dalam memberikan pelayanan prima dalam hal administrasi kependudukan (Adminduk).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya