SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kartu Insentif Anak (JIBI/Solopos/Antara

Administrasi kependudukan Solo, Dispendukcapil mulai tahun ini tak lagi menerbitkan KIA.

Solopos.com, LAWEYAN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo mulai 2017 tidak lagi menerbitkan kartu insentif anak (KIA). Keberadaan kartu insentif anak digantikan dengan kartu identitas anak (KIA).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Dispendukcapil Solo, Suwarta, mengatakan kartu identitas anak memiliki fungsi sama dengan kartu insentif anak. Kartu identitas anak memberikan kemudahan dan layanan bagi anak-anak Solo di bidang kesehatan, pendidikan, hiburan, olahraga, dan transportasi.

Setiap anak yang memiliki kartu identitas anak, lanjut dia, dapat memperoleh potongan harga pada sejumlah fasilitas yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. “Mulai 2017 ini kartu insentif anak beralih ke kartu identitas anak. Fungsi-fungsi kartu identitas anak tetap seperti kartu insentif anak. Perubahan ini yang perlu dipahami masyarakat sekarang,” kata Suwarta saat ditemui Solopos.com di sela-sela meninjau operasional mobil pelayanan keliling Dispendukcapil di area car free day (CFD) Jl. Slamet Riyadi, Minggu (8/1/2017).

Meski demikian, Suwarta menyatakan keluarga yang saat ini masih memegang kartu insentif anak tidak harus segera mengurus pergantian kartu insentif anak menjadi kartu identitas anak. Menurut dia, kartu insentif anak tetap berlaku hingga habis masa berlakunya.

Suwarta menyebut penerapan kartu identitas anak ini diintegrasikan dengan pelayanan penerbitan akta kelahiran anak sebagai bagian dari penerapan kota layak anak. “Jadi keluarga yang masih memegang kartu insentif anak tidak perlu khawatir. Yang perlu dipahami, mereka masih bisa menggunakan kartu insentif anak untuk mengurus kartu BKMKS yang mensyaratkan kartu identitas anak. Warga tidak perlu bingung,” ujar Suwarta.

Suwarta menjelaskan penerbitan kartu identitas anak mulai 2017 otomatis dilakukan saat keluarga mengurus penerbitan akta kelahiran. Dia menyebut keluarga yang sudah mempunyai akta kelahiran bagi anak mereka juga bisa mengajukan permohonan penerbitan kartu identitas anak.

Kartu identitas anak berlaku bagi anak usia kurang dari 17 tahun. Ditemui terpisah, Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Solo, Ing Ramto, menjelaskan kartu identitas anak merupakan kartu berskala nasional.

Bentuk dan jenis kartu insentif anak dengan kartu identitas anak berbeda. Dia menerangkan kartu insentif anak berwarna biru sedangkan kartu identitas anak berwarna merah.

“Pelayanan online kartu insentif anak secara otomatis telah ditutup dan diganti kartu identitas anak. Meski demikian kartu insentif anak yang sekarang dipegang keluarga-kaluarga di Solo masih tetap berlaku asal masa kedaluwarsanya belum habis,” jelas Ing Ramto.

Pendaftaran kartu identitas anak bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi website http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya