SOLOPOS.COM - Petugas membantu merekam data identitas warga dalam pembuatan e-KTP di Kantor Pemerintah Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Selasa (2/8/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Administrasi kependudukan Solo, Pemkot menyiapkan sistem pendaftaran pelayanan adminduk secara online.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan sistem pendaftaran pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara online. Sistem tersebut diyakini mampu menekan praktik calo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo Suwarta mengatakan kini tengah menyiapkan anggaran untuk pengadaan software pada APBD Perubahan (APBD-P).

“Sedangkan untuk hardware dan SDM (sumber daya manusia) sudah siap,” katanya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/8/2016).

Suwarta manargetkan penyiapan sarana dan prasarana pelayanan adminduk online, salah satunya pendaftaran kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) rampung tahun ini. Sehingga awal 2017 sistem adminduk online bisa direalisasikan. Disinggung mengenai teknis pelayanan e-KTP online, Suwarta mengatakan merujuk pada pembuatan paspor online yang saat ini sudah dijalankan Kantor Imigrasi. Mekanisme, masyarakat yang akan membuat e-KTP cukup mendaftarkannya secara online melalui aplikasi di website servis Dispendukcapil, yakni di www.dispendukcapil.surakarta.go.id.

“Setelah itu, si pemohon bisa datang ke Kantor Dispendukcapil dengan membawa hard copy persyaratan untuk diverifikasi,” katanya.

Suwarta mengatakan terus  menyosialisasikan progran wajib e-KTP ke warga Solo. Berbagai upaya untuk menjaring layanan warga tersebut, di antaranya melakukan jemput bola dengan menerjunkan unit mobil layanan e-KTP. Diproyeksikan, pada akhir 2016 nanti, seluruh warga Solo berusia 17 tahun ke atas telah terlayani e-KTP, sedangkan kalangan anak-anak dilengkapi dengan dokumen Kartu Insentif Anak (KIA).

“Sebenarnya tinggal menyisakan kurang dari 1 persen, tetapi karena faktor nonteknis di lapangan, penuntasan wajib e-KTP agak terkendala,” ujar Suwarta.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Solo, Achmad Sapari meminta Pemkot segera menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan e-KTP online. Sapari berharap adanya layanan e-KTP online mampu memudahkan masyarakat dalam mengurus adminduk. “Maksimal tahun depan layanan online sudah bisa dijalankan,” pintanya.

Ditambahkan anggota Komisi I, Wawanto, sistem online diyakini mampu menekan praktik calo dalma kepengurusan adminduk. “Kami juga ingin merubah budaya masyarakat agar datang sendiri mengurus adminduk. Jadi tidak perlu titip lewat oranglain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya