SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP. (JIBI/Solopos/Dok.)

Administrasi kependudukan Solo, warga Solo kini sudah bisa mengurus KTP dan lain-lain secara online.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerapkan sistem online dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Bengawan. Selain mempermudah dan mempercepat layanan adminduk juga menekan praktik calo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sistem tersebut diluncurkan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo didampingi Wakil Wali Kota (Wawali) Achmad Purnomo, Jumat (18/11/2016), di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).  Sasaran sistem online adalah masyarakat Solo di luar kota dan sibuk bekerja sehingga tak bisa mengurus adminduk langsung ke kantor Dispendukcapil.

“Jadi masyarakat bisa melakukan pelayanan adminduk secara online, baik melalui   aplikasi WhatsApp [WA] nomor 0857 2635 0798 atau  http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id,” kata Kepala Dispendukcapil Solo Suwarta di sela-sela Launching Pelayanan Online Administrasi Kependudukan.

Jenis pelayanan online meliputi permohonan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), akta kelahiran, akta kematian, dan kartu intensif anak (KIA). Suwarta mengatakan sistem online telah diuji coba sepekan lalu dan dinilai berjalan maksimal.

Menurutnya, sistem online mampu menekan antrean di Dispendukcapil. Pada dasarnya, sistem online sama seperti pengurusan adminduk secara manual. Hanya dengan sistem online, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dispendukcapil.

Warga hanya mendaftar melalui layanan tersedia dengan mengisi formulir. Selanjutnya berkas persyaratan seperti surat keterangan dari RT/RW maupun kelurahan disertakan saat mengambil administrasi kependudukan yang dibutuhkan.

“Kalau sudah jadi, masyarakat akan dihubungi dan datang mengambil kartu sambil membawa persyaratan lengkap,” kata dia.

Warga Gilingan, Banjarsari, Yunita Olivia, menyambut baik penerapan sistem online pelayanan adminduk. Dia mencontohkan pengurusan akta kelahiran anaknya yang satu hari jadi.

“Kami kerja di Bogor, tidak mungkin bolak-balik Solo-Bogor. Jadi begitu ada layanan online, saya daftar melalui WA. Kemudian satu hari kami dikabari akta anak sudah jadi,” katanya.

Warga Kerten, Suratno, mengatakan pengurusan e-KTP secara online lebih cepat dan efisien waktu. Layanan e-KTP online memudahkan masyarakat mengurus adminduk. Sistem online juga mampu menekan praktik calo dalam kepengurusan adminduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya