SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rekam Data e-KTP (Dok/JIBI/Solopos)

Administrasi kependudukan Solo, masih puluhan ribu warga Solo belum rekam E-KTP.

Solopos.com, SOLO–Sebanyak 28.270 penduduk Kota Bengawan belum melakukan perekamam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Ing Ramto, mengatakan jumlah tersebut diketahui setelah Dispendukcapil mendapat surat tembusan dari Pemerintah Pusat. Dia menyebut, ada perbedaan data antara Pemerintah Pusat dengan Dispendukcapil Solo. Berdasarkan data Dispendukcapil Solo, jumlah penduduk yang belum rekam KTP-el hanya sekitar 6.000 orang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada perbedaan data antara kami dengan Pemerintah Pusat. Kami mencatat hanya kurang 1% penduduk yang belum rekam E-KTP. Namun, berdasarkan data dari Pemerintah Pusat, ada 5% lebih penduduk belum rekam E-KTP,” kata Ing Ramto kepada Solopos.com setelah menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Hotel Dana, Solo, Kamis (14/4/2016).

Ing Ramto menyampaikan Dispendukcapil segera memverifikasi kebenaran data di lapangan. Dispendukcapil bakal menyisir keberadaaan penduduk secara lengkap by name, by addres. Menurut Ing Ramto, Dispendukcapil akan bekerja sama dengan pemerintah kelurahan, pengurus RT, RW, serta lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) untuk mengkroscek kebenaran data.

“Setelah verifikasi, kami akan mengundang penduduk yang dinyatakan[Pemerintah Pusat] belum rekam E-KTP maupun penduduk yang memang belum rekam E-EKP untuk bisa melakukan perekaman. Kami bahkan akan mengundang juga penduduk yang masih berumur 15 tahun untuk rekam E-KTP. Hal itu untuk mengantisipasi keterlambatan proses rekam. Meski demikian, mereka baru bisa mendapatkan E-KTP pada usia 17 tahun,” terang Ing Ramto.

Sekretaris Dispendukcapil Solo, Agus Wiyono, mengimbau terutama kepada warga yang belum rekam E-KTP untuk segera melapor ke pemerintah. Dia juga meminta kepada para pemerintah kelurahan, pengrurus RT, RW, maupun PKK untuk menyosialiasikan atau menyebarluaskan informasi mengenai kebutuhan administrasi kependudukan tersebut kepada warga di wilayah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya