SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Belum ada kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Harianjogja.com, SLEMAN- Kekosongan blangko untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman masih berlanjut. Belum ada kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman Sofan Nugroho menjelaskan, penyediaan blangko e-KTP merupakan wewenang Dirjen Dukcapil Kemendagri. Hal itu sesuai dengan Perpres No.126/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No.26/2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Hingga kini, katanya, pihaknya belum menerima penjelasan resmi mengatasi kekosongan blangko e-KTP.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, kekosongan blangko e-KTP tersebut terjadi di semua kabupaten kota se Indonesia, tidak hanya di wilayah Sleman. “Sampai hari ini [kemarin] juga belum ada penjelasan dari Dirjen. Kami tidak berani menjelaskan kepada siapapun kapan blangko e-KTP itu ada,” jelas Sofan kepada Harian Jogja, Rabu (8/2/2017).

Sebagai gantinya, warga yang mengurus e-KTP bisa difasilitasi dengan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP. Surat tersebut, lanjut Sofan, dapat dipergunakan sebagai pengganti e-KTP. Surat tersebut, lanjutnya, tetap berlaku selama fisik e-KTP belum diterima. “Hanya saja, sampai hari ini juga belum ada regulasi dari Pusat terkait masalah tersebut. Misalnya, bagaimana nanti jika Suket habis masa berlaku dan belum ada blangko e-KTP, apa kebijakan pemerintah nanti jika terjadi hal demikian,” ujarnya.

Meski begitu, dia menjamin di wilayah Sleman tidak ada masalah dengan pemberlakukan Suket pengganti e-KTP. Hal itu terjadi karena Disdukcapil sudah melakukan sosialisasi terkait penggunaan Suket tersebut kepada semua pihak. Mulai masyarakat, instansi swasta maupun instansi pemerintahan. “Sepanjang daerah sudah melakukan sosialisasi ke segala lini, tidak akan ada masalah. Sebaliknya, jika Dukcapil belum melakukannya tentu masyarakat yang dirugikan. Dimungkinkan akan ada yang menolak keberadaan Suket itu,” tuturnya.

Disdukcapil Sleman sendiri mencatat, dari 1.040.000 penduduk di Sleman sebanyak 770.000 wajib e-KTP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 725.000 orang atau sekitar 95% telah melakukan perekaman. Animo masyarakat untuk melakukan perekaman cukup tinggi. Terutama di Kecamatan Depok, Kalasan, Mlati dan Ngaglik. Adapun kekosongan blangko dan bahan baku e-KTP sendiri terjadi sejak Oktober 2016 lalu. Kemendagri sendiri memastikan pengadaan blangko untuk memenuhi kebutuhan sekitar tujuh juta keping e-KTP baru dilaksanakan Januari-Februari 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya