SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu keluarga. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Pencatatan administrasi kependudukan (adminduk) masih jadi persoalan di Kabupaten Sragen. Betapa tidak, ada sejumlah kasus yang menunjukkan demikian.

Seperti adanya 10.084 keluarga di 20 kecamatan di Sragen yang belum tervalidasi dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).  Akibatnya, keluarga tersebut belum memiliki kartu keluarga (KK) dalam Data Kabupaten Bersih (DKB) pada 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan DKB, jumlah keluarga yang belum tervalidasi pada 2020 mencapai 11.111 kemudian turun menjadi 10.084 pada 2021. Penurunan data tersebut terjadi seiring dengan banyaknya warga yang melakukan validasi KK ke di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen.

Baca Juga: Masalah Adminduk Persulit Advokasi Orang dengan HIV/AIDS di Wonogiri

Kepala Dispendukcapil Sragen, Agus Siswanto, menjelaskan data kependudukan itu selalu dinamis sehingga belum bisa menyajikan data secara riil. Dia menyebut data kependudukan di DKB dengan data kependudukan pada pelayanan saja berbeda dan adanya selisih sampai puluhan ribu orang. Ini  karena data di pelayanan administrasi kependudukan itu pun ada yang menumpuk. Misalnya satu KK itu dalam kurun waktu setahun bisa diperbarui lebih dari sekali.

“Data yang tercatat dengan kondisi di lapangan jelas berbeda. Ketika Dispendukcapil memberikan DP4 [data penduduk potensial pemilih pemilu] ke KPU [Komisi Pemilihan Umum] itu pun selalu dilakukan verifikasi ulang supaya mendapatkan data yang riil. Demikian pula ketika dalam DKB tercatat ada 10.084 keluarga belum memiliki KK itu sebenarnya kondisinya berbeda dengan yang ada di lapangan,” jelas Adi, Kamis (20/1/2022).

Perubahan Sistem Jadi Sebab

Dia menjelaskan puluhan ribu keluarga yang tercatat belum memiliki KK itu sebenarnya memiliki KK tetapi belum tervalidasi. Kondisi itu, kata dia, disebabkan adanya perubahan sistem data, yakni dari sistem informasi manajemen kependududukan (Simduk) ke SIAK.

Baca Juga: Belum Ada Transgender Mengakses Adminduk Kota Solo

Data KK yang belum tervalidasi itu, kata dia, merupakan KK yang dibuat sebelum 2013 karena pada tahun itu terjadi perubahan sistem data dari Simduk ke SIAK sehingga banyak data di Simduk yang belum terakomodasi dalam SIAK.

“Nah, rata-rata warga melakukan validasi KK itu ketika sedang membutuhkan, misalnya mengurus kartu BPJS [Badan Penyelenggara Jaminan Sosial] atau transaksi dengan perbankan. Ketika nomor kartu kependudukan (NKK) tidak terdeteksi dalam sistem, kata dia, maka warga yang bersangkutan baru mengurus validasi ke Dispendukcapil Sragen. Biasanya orang yang punya KTP [kartu tanda penduduk] otomatis punya KK sebaliknya orang punya KK belum tentu punya KTP,” jelasnya.

Adi berminat membuat aplikasi agar bisa menghasilkan data riil yang sesuai dengan data di lapangan. Adi masih proses menyiapkan aplikasi itu. Dalam pelaksanaannya nanti, Adi akan berkoordinasi dengan kecamatan, desa, dan kelurahan. “Dengan sistem baru nanti, data kependudukan bisa diketahui berbasis rukun tetangga (RT),” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya