SOLOPOS.COM - Raden Nuh (Istimewa/Twitter)

Solopos.com, JAKARTA – Polri menetapkan Raden Nuh, salah satu admin dari akun twitter @TrioMacan2000 sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan polisi setelah menciduk Raden di kosannya pada Minggu (2/11/2014) dengan barang bukti uang hasil pemerasan di laci kamarnya.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Sudah tersangka, sudah dilakukan penahanan oleh penyidik,” katanya, Senin (3/11/2014).

Selain pidana soal pemerasan dan TPPU, sambungnya, Raden Nuh juga dikenakan pasal soal pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus Raden Nuh merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang menjerat admin @TrioMacan2000 lainnya yakni Edi Saputra yang telah diciduk sebelumnya.

Edi tertangkap tangan sedang menerima uang dari hasil pemerasannya terhadap AP, bos PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Pemerasan yang dengan menyebarkan berita bohong soal AP melalui @TrioMacan2000 disebabkan tidak adanya kesepakatan antara Telkom dengan salah satu media online mengenai kerja sama iklan. Di media online tersebut, Edi diketahui sebagai komisaris.

“Jadi proses ini sifatnya murni hukum,” jelas Boy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya