Jakarta (Solopos.com)--Sejak Selasa (24/5/2011) sore, perancang busana ternama Adjie Notonegoro resmi menjadi tahanan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang atas kasus penipuan dan penggelapan pengadaan seragam pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI). Merasa tak akan melarikan diri, Adjie pun berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Afrian Bondjol , Selasa malam. Afrian menyakini kalau Adjie tidak akan melarikan diri, apalagi sampai menghilangkan barang bukti.
Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada
“Apakah seorang Adjie akan melarikan diri atau sampai menghilangkan barang bukti? Maka kita akan ajukan penangguhan penahan,” ujarnya.
Oleh karena itu, pengacara yang sempat menangani kasus Luna Maya itu merasa tidak perlu melakukan penahanan terhadap Adjie. Ia juga mempertanyakan mengapa proses pelimpahan kasus Adjie begitu cepat sehingga pria berumur 49 tahun itu langsung dimasukan ke LP Cipinang.
Meskipun demikian, Afrian tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Kita akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” tutupnya.
(detik.com/tiw)