SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terdakwa kasus pencucian uang, Visca Lovitasari yang merupakan adik kandung Malinda Dee menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9). Agenda sidang yang dipimpin oleh Mien Trisnawati ini adalah pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksana, dalam dakwaannya tersebut, jaksa menyebutkan bahwa Visca telah menerima aliran dana dari Inong Malinda Dee sebesar 2 miliar rupiah lebih secara bertahap sejak Juli 2008 hingga Oktober 2010. Atas perbuatannya tersebut, wanita kelahiran Medan, 3 September 1973 tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara. [dtc/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya