Jakarta [SPFM], Terdakwa kasus pencucian uang, Visca Lovitasari yang merupakan adik kandung Malinda Dee menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9). Agenda sidang yang dipimpin oleh Mien Trisnawati ini adalah pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksana, dalam dakwaannya tersebut, jaksa menyebutkan bahwa Visca telah menerima aliran dana dari Inong Malinda Dee sebesar 2 miliar rupiah lebih secara bertahap sejak Juli 2008 hingga Oktober 2010. Atas perbuatannya tersebut, wanita kelahiran Medan, 3 September 1973 tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara. [dtc/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi