Kamis, 19 Januari 2012 - 19:31 WIB

Adik kandung Malinda divonis 2 tahun 10 bulan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Adik kandung Malinda Dee, Visca Lovitasari binti Siswo Wiratmo (37), dijatuhi vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1), menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan, denda 200 juta rupiah, potong dua bulan masa tahanan. Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang mengganjari tindak pidana Visca dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Visca tercatat menerima dan mentransferkan kembali dana milik nasabah Citigold Citibank yang diatur Malinda dengan nilai total sekitar 8 miliar rupiah. Dana tersebut dialirkan dalan 35 kali transaksi transfer. Transaksi-transaksi yang ditemukan tercatat berlangsung antara tahun 2007 sampai 2010.

Sementara adik ipar Malinda Dee, Ismail bin Janim divonis 3 tahun 8 bulan hukuman penjara dan denda Rp 200 juta. Dia terbukti melakukan pencucian uang atas uang yang dititipkan Melinda Dee senilai lebih dari Rp 20 miliar. [kcm/dtc/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif