SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Adik kandung Malinda Dee, Visca Lovitasari binti Siswo Wiratmo (37), dijatuhi vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1), menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan, denda 200 juta rupiah, potong dua bulan masa tahanan. Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang mengganjari tindak pidana Visca dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Visca tercatat menerima dan mentransferkan kembali dana milik nasabah Citigold Citibank yang diatur Malinda dengan nilai total sekitar 8 miliar rupiah. Dana tersebut dialirkan dalan 35 kali transaksi transfer. Transaksi-transaksi yang ditemukan tercatat berlangsung antara tahun 2007 sampai 2010.

Sementara adik ipar Malinda Dee, Ismail bin Janim divonis 3 tahun 8 bulan hukuman penjara dan denda Rp 200 juta. Dia terbukti melakukan pencucian uang atas uang yang dititipkan Melinda Dee senilai lebih dari Rp 20 miliar. [kcm/dtc/dtp]

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya