SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo dan Istri, Iriana Widodo melambaikan tangan seusai menggunakan haknya di TPS 04 Gambir, Jakarta, Rabu (15/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Munculnya nama adik ipar Jokowi di kasus suap pajak direspons Presiden. Dia menyerahkannya KPK untuk memproses secara hukum.

Solopos.com, SOLO — Selain menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak yang bekerja keras dalam pilkada serentak 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan menghormati proses hukum di KPK. Hal ini merupakan sikapnya atas kabar penyebutan adik iparnya, Arif Budi Sulistyo, dalam sidang kasus suap di Ditjen Pajak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau ada yang enggak bener, diproses hukum saja. Kita semua menghormati proses hukum, harus, kita semuanya hormati proses di KPK. Saya yakin KPK bekerja profesional dalam memproses semua kasus,” kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017), seusai pidato yang disiarkan live sejumlah stasiun televisi nasional.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyebut soal instruksi agar tidak ada yang bermain-main di lingkungan pemerintahan, termasuk jajarannya. Jokowi mengungkapkan sudah menekankan hal itu berkali-kali kepada jajarannya.

“Saya tidak hanya mengeluarkan surat, tapi sebelumnya sudah lebih dari 5 kali, dalam sidang kabinet, dengan dirut BUMN, sudah saya sampaikan, penjelasannya sangat jelas,” tutupnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami peran Arif Budi Sulistyo dalam kasus dugaan suap terhadap Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno. Arif merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo.

Arif sendiri disebut berposisi sebagai mitra Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan. Arif disebut terlibat dalam beberapa rangkaian kejadian dalam kasus ini. Baca juga: KPK akan Panggil Lagi Adik Ipar Jokowi.

KPK akan memeriksa Arif yang dinilai oleh terdakwa Ramapaniker Rajamohan Nair, memiliki peran penting, yaitu memperkenalkan terdakwa dengan Handang serta pejabat Ditjen Pajak lainnya. Arif pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada pertengahan Januari 2017 lalu dan bisa diajukan sebagai saksi dalam persidangan.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK Ramapanicker Rajamohanan Nair. Rajamohanan didakwa menyuap Handang Soekarno sebesar Rp1,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya