Jakarta [SPFM], Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12) akan menggelar sidang tuntutan terhadap adik kandung dan adik ipar Malinda Dee dalam kasus dugaan pencucian uang. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan, Rabu (21/12) rencananya akan dibacakan tuntutan terdakwa Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim.
Nopber Siregar kuasa hukum Visca mengatakan, apabila jaksa mau menggunakan fakta persidangan maka kliennya dan Ismail seharusnya dapat bebas dari tuntutan karena mereka hanya menampung dana nasabah Citibank yang ditransfer Malinda tidak ikut menikmati uang yang ditransfer Malinda tersebut. [MIOL/ard]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda