SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Perusahaan besar yang bergerak di sektor tambang batu bara, Adaro Energy, disebut telah mengalihkan banyak keuntungan ke offshore network. Praktik ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan tersebut tengah menghindari dan meminimalkan pembayaran pajak ke pemerintah Indonesia.

Dalam laporan berjudul Taxing Times for Adaro, Global Witness mengungkap bahwa dari 2009–2017 Adaro dengan memanfaatkan anak perusahaannya di Singapura, Coaltrade Services International, membayar US$ 125 juta lebih sedikit daripada yang seharusnya disetor ke pemerintah Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan memindahkan lebih banyak uang melalui tempat-tempat bebas pajak, Adaro juga diduga telah mengurangi tagihan pajak Indonesia. Hal itu termasuk uang yang tersedia untuk pemerintah Indonesia untuk layanan-layanan publik penting yang nilainya hampir $14 juta per tahun.

Manajer Kampanye Perubahan Ikilm Global Witness Stuart McWilliam menyebut dengan jaringan operasi offshore yang sangat luas, kondisi ini sangat kontras dengan apa yang dicitrakan Adaro. Perusahaan yang dimiliki Boy Thohir itu selama ini dianggap banyak memberikan kontribusi kepada pemerintah.

Bisnis/JIBI mencatat Adaro Energy merupakan salah satu wajib pajak (WP) besar yang dua tahun berturut-turut mendapatkan penghargaan sebagai WP yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak.

“Investigasi kami sebelumnya telah menunjukkan bahwa kegiatan tax haven dari perusahaan batubara Indonesia dapat menambah risiko keuangan terhadap dampak lingkungan yang berbahaya,” kata Stuart dalam laporan yang dikutip Bisnis/JIBI, Kamis (4/7/2019).

Adapun laporan keuangan menunjukkan bahwa nilai total komisi penjualan yang diterima Coaltrade dengan tarif pajak yang lebih rendah di Singapura meningkat dari rata-rata tahunan $4 juta sebelum 2009 menjadi $55 juta dari 2009-2017.

Di samping itu, lebih dari 70 persen batu bara yang dijual berasal dari anak perusahaan Adaro di Indonesia. Peningkatan pembayaran ini mendorong keuntungan di Singapura dan mereka dikenakan pajak rata-rata tahunan 10 persen.

Hal ini berbanding terbalik jika keuntungan dari komisi perdagangan batu bara Adaro Indonesia berada di Indonesia, yang menurut Stuart mungkin akan dikenakan pajak pada tingkat rata-rata tahunan yang lebih tinggi yaitu 50 persen.

Masih menurut laporan itu, pada 2008, Adaro membayar US$33 juta untuk menyelesaikan perselisihan dengan otoritas pajak Indonesia atas pengaturan sebelumnya dengan Coaltrade. Sebagian besar dari keuntungan yang terdaftar di Singapura tampaknya telah dipindahkan lebih jauh ke luar negeri, tepatnya ke salah satu anak perusahaan Adaro di surga pajak Mauritius, di mana mereka tidak dikenakan pajak sama sekali sebelum 2017.

Selain itu, laporan itu laporan tersebut juga menemukan bahwa Adaro baru-baru ini mengakuisisi anak perusahaan di surga pajak Malaysia yakni Labuan dan telah digunakan untuk membeli saham di tambang batu bara Australia.

“Pada saat yang sama, Adaro telah memperluas jaringan offshore-nya, dia akan diuntungkan oleh jaminan keuangan pemerintah Indonesia untuk pembangkit listrik tenaga batu bara Batang senilai US$4 miliar,” tulis laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya