SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (SPFM), Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen, yang memasukan pasal adanya wewenang penyadapan, dinilai akan rawan terjadi penyimpangan. Wakil Ketua I Bidang Internal Komnas HAM, Ridha Saleh Senin (28/7) mengatakan, perlu adanya mekanisme, serta aturan yang jelas, untuk mengawasi kewenangan itu. Secara berkala juga harus ada yang memonitor, seluruh penyadapan yang dilakukan oleh Intelijen.

Ridha mengaku, dirinya bukan tidak setuju dengan wewenang penyadapan itu. Sebab  wewenang tersebut wajar dimiliki oleh intelijen. Meski demikian, Ridha berharap, RUU tersebut dapat menjadikan intelijen, sebagai sebuah badan negara yang professional. (dtc/hen)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya