Jakarta (SPFM), Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen, yang memasukan pasal adanya wewenang penyadapan, dinilai akan rawan terjadi penyimpangan. Wakil Ketua I Bidang Internal Komnas HAM, Ridha Saleh Senin (28/7) mengatakan, perlu adanya mekanisme, serta aturan yang jelas, untuk mengawasi kewenangan itu. Secara berkala juga harus ada yang memonitor, seluruh penyadapan yang dilakukan oleh Intelijen.
Ridha mengaku, dirinya bukan tidak setuju dengan wewenang penyadapan itu. Sebab wewenang tersebut wajar dimiliki oleh intelijen. Meski demikian, Ridha berharap, RUU tersebut dapat menjadikan intelijen, sebagai sebuah badan negara yang professional. (dtc/hen)