SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Kapolri, Komjen purn Adang Daradjatun menegaskan bahwa dirinya   tidak akan menghalangi proses hukum terhadap istrinya, Nunun Nurbaeti..

“Sebagai suami, saya dukung secara moral, tapi proses hukum tidak bisa dihalangi,” kata Adang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/4).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Adang mengatakan, dia juga akan mendukung proses hukum yang saat ini berjalan. “Kalau Ibu terbukti terlibat, ya diproses sesuai hasil sidang,” kata anggota Komisi III ini.

Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, saat ini istrinya memang belum bisa memenuhi panggilan untuk menjadi saksi. Namun suatu hari, Nunun akan datang. “Sampai hari ini belum bisa, kondisi ibu belum bisa, tapi suatu saat bisa penuhi panggilan,” ujar Adang.

Nunun telah dua kali absen menjadi saksi dalam kasus suap pemilihan DGS BI. Nama Nunun disebut 4 saksi dalam kasus ini memiliki peran penting dalam penyebaran traveller’s cheque ke anggota DPR. Nunun disebut yang menyuruh anak buahnya, Arie Malangdjudo, untuk membagikan treveller’s cheque terkait kemenangan Miranda Goeltom pada 2004 silam.

dtc/ewt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya