SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana meminta mantan Wakapolri Adang Daradjatun untuk bekerjasama dengan KPK untuk menemukan Nunun Nurbaeti. Kalau Adang menutupi dan terkesan melindungi Nunun yang sedang berada di luar negeri, maka ia bisa dianggap melanggar hukum.

“Kalau Pak Adang tahu dimana Nunun, sebaiknya dan sewajibnya beliau mau bekerjasama,” ujar Denny.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini disampaikan Denny usai diskusi Polemik “Koruptor Ngeloyor, Negara Tekor” yang diselenggarakan Trijaya FM , di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).

Ekspedisi Mudik 2024

Denny menuturkan, setiap warga negara wajib membantu penegakan hukum. Kalau Adang menutupi keberadaan Nunun, maka ia bisa kena sanksi tegas.

“Kalau tidak mau langkah hukum bisa diambil oleh KPK karena dianggap melakukan penutupan kriminal,” jelasnya.

Karena ada aturan yang memaksa Adang tidak menutupi keberadaan Nunun yang sudah berstatus sebagai tersangka. Aturan ini diperlakukan sama pada orang yang menutupi posisi kandang teroris.

“Dari segi hukum orang yang mengetahui tersangka dan tidak membantu agar segera ditemukan sebagaimana kasus teroris bisa dijerat tindak pidana,” tandasnya.(dtc)

Foto (detikcom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya