SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penyelesaian kasus dugaan korupsi secara Nasional, seperti dalam proyek Wisma Atlet, telah menjadi topik menarik untuk dibahas di mana-mana dan dicermati publik. Hendak dibawa kemana negeri ini oleh lembaga penegak hukum…Ibarat kudis, semakin digaruk, semakin asoi. Makin lama dicermati, makin membuat penasaran. Sekaligus sama-sama menggelisahkan…Sama-sama berpotensi menyebar ke bagian tubuh yang lain…

Rasanya semakin membuat publik di negeri ini makin geleng kepala saja. Malah, ada sebuah pandangan miris, jangan-jangan korupsi kian membudaya di Negeri ini…

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Apalagi jika merunut kasus-kasus yang tidak hanya terjadi di lembaga pemerintah level terbawah. Justru menariknya melibatkan anggota Dewan yang terhormat yang notabena adalah pejabat publik…Pejabat yang seharusnya menyampaikan aspirasi publik…Menaungi kepentingan publik…

Namun, kenyataannya malah sebagian dari mereka justru menunjukkan sikap yang malah semakin menyesatkan publik…

Itu yang terjadi untuk skala nasional. Lalu bagaimana dengan pengusutan kasus serupa di daerah?

Sebetulnya jawabannya, mungkin tidak jauh berbeda…Tengok saja kasus dugaan korupsi yang terjadi di DIY yang melibatkan pejabat publik di Sleman beberapa tahun lalu.

Namun, yang kali ini justru mencuat ke permukaan adalah beberapa kasus yang dalam dua dasawarsa terakhir belum terang benderang.

Seperti dugaan kasus korupsi di proyek dana asuransi jiwa mantan anggota DPRD DIY pada 2002 dan proyek pembangunan alat komunikasi berbasis CDMA Provinsi DIY pada 2004.

Kedua kasus ini, bola panasnya ada di tangan kejaksaan…Belum diketahui apa penyebab belum diungkapnya kasus ini ke ranah publik.

Dalam kasus asuransi jiwa, saat itu DPRD DIY menganggarkan dana asuransi risiko kerja dan asuransi jiwa sebesar Rp4,7 miliar. Penganggaran dana ketika itu melanggar ketentuan Mendagri yang menentukan dana belanja DPRD diatur melalui pos tersendiri.

Tiga anggota Dewan saat itu Herman Abdurrachman, Nurudin Haniem dan Muhammad Umar dijadikan terdakwa.

Kemudian untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan alat komunikasi berbasis CDMA Provinsi DIY senilai Rp17 miliar, ketika itu Asisten Intelijen Kejati DIY Henry Budianto mengatakan dalam kasus itu pihaknya tidak memenuhi bukti awal kerugian Negara yang cukup,

sehingga proses penyelidikan tidak dilanjutkan.

Kasus ini bermula pada pertengahan 2004, dimana Pemprov DIY berencana membangun sistem telepon nirkabel. Karena kebutuhan ini, pemerintah DIY dan Indosat berkongsi membentuk PT Jogya Telepon Cerdas, dan menunjuk Bambang Susanto, kala itu Sekda Provinsi DIY sebagai komisaris.

Kami menilai ada baiknya kedua kasus ini, termasuk kasus-kasus lainnya yang menjadi catatan public segeralah diselesaikan. Atau transparansi dalam penyelesaian kasus ini sudah tak ada lagi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya