SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjalan bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) seusai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10/2019). (Antara-Akbar Nugroho Gumay)

Solopos.com, JAKARTA -- Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) periode 2019-2024. Dipilihnya Prabowo di kursi Menhan masih menyita perhatian publik hingga saat ini, termasuk warganet.

Salah satu warganet pengguna akun Twitter @romsah8 justru khawatir dengan masuknya Prabowo di dalam Kabinet Indonesia Maju justru akan masuk perangkap yang -- katanya -- telah dibuat oleh Jokowi. Ia beralasan kebaikan yang dimiliki oleh Prabowo bisa disalahgunakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Pak admin, sejujurnya saya khawatir pak @prabowo masuk perangkap karena seperti yg kita tau mereka culas selalu memanfaatkan kebaikan pak @prabowo," cuitnya kepada akun Twitter Gerindra, @Gerindra, Kamis (24/10/2019).

Menjawab cuitan tersebut, Gerindra justru meminta kepada @romsah8 untuk memanfaatkan keberadaan Prabowo di pemerintahan untuk kebaikan bangsa dan kepentingan rakyat.

Jenazah Berpakaian Pengantin Bawa Boneka Di Bong Mojo Solo Bikin Merinding

"Selamat siang Bu Romsah, silahkan manfaatkan Pak @prabowo, manfaatkan beliau, selagi demi kebaikan bangsa dan kepentingan rakyat, beliau siap berkorban dan berjuang," jawab Gerindra dengan emoji senyum, Kamis siang.

Diberitakan sebelumnya, peneliti senior dari Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, justru khawatir dengan posisi Jokowi yang akan mudah digantikan oleh Menhan yang saat ini diemban oleh Prabowo.

Peneliti Senior LIPI Risau Prabowo Jadi Menhan

Alasannya kekhawatiran itu cukup logis. Sesuai dengan pasal 8 Ayat 3 UUD 1945, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Tatapan Tajam Jokowi Saat Adian Napitupulu Tolak Jadi Menteri

"Kenapa saya merisaukan itu? Sebab Menhan itu satu dari tiga menteri yang disebut dalam konstitusi kita. Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945," terang Syamsuddin, Selasa (22/10/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya