SOLOPOS.COM - Ilustrasi Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Dinas Sosial atau Dinsos Sukoharjo bakal memverifikasi ulang data penerima bantuan sosial atau bansos kebutuhan pokok warga terdampak pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan menyusul adanya data penerima yang tercatat ganda atau dobel. Pemkab Sukoharjo telah menggulirkan program jaring pengaman sosial (JPS) bagi 51.835 keluarga terdampak wabah pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka menerima bantuan senilai Rp200.000/bulan berupa kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan kecap manis selama empat bulan. Bantuan itu disalurkan di 84 e-warong di 167 desa/kelurahan se-Sukoharjo.

Persiapan Butuh 8 Bulan, DPRD Solo Pesimistis Pilkada 2020 Bisa Digelar Desember 

Mereka merupakan warga Sukoharjo yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos lewat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Praktiknya, masih ada keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang menerima bantuan kebutuhan pokok dari Pemkab Sukoharjo.

“Memang masih ada penerima ganda bansos di lapangan. Jumlahnya saya tidak hafal,” kata Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial Dinsos Sukoharjo, Sukimin, kepada Solopos.com, Selasa (5/5/2020).

Pasien Positif Covid-19 Simo Boyolali Berusia 13 Tahun, Kontak Erat Pasien 01

Menurut Sukimin, pendataan warga Sukoharjo terdampak Covid-19 sebagai penerima bansos melibatkan pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, hingga ketua RT/RW. Bisa jadi ada kesalahan saat pendataan warga terdampak Covid-19 di lapangan.

Karena itu, pekerja sosial di masing-masing kecamatan bakal melakukan verifikasi dan validasi data ulang penerima bansos kebutuhan pokok itu.

Warga Tak Mampu

“Penyaluran bansos kebutuhan pokok merujuk data terpadu kesejahteraan sosial [DTKS]. Sesuai aturan, satu keluarga tak boleh mendapat lebih dari satu bantuan yang dibiayai negara,” ujar dia.

Round Up Covid-19 Wonogiri: Pasien Sembuh Terus Bertambah

Ada beragam bansos yang disalurkan kepada warga terdampak pandemi Covid-19. Selain bansos dari Pemkab Sukoharjo, warga tak mampu terdampak Covid-19 juga menjadi penerima bantuan serupa dari Pemprov Jawa Tengah. Nilainya Rp200.000/bulan.

Bansos kebutuhan pokok dari Pemprov Jateng rencananya disalurkan pada Mei. Selain itu, ada bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp600.000/bulan.

Bantuan ini diberikan kepada warga tak mampu yang tercatat sebagai penerima program bansos dari pemerintah. “Kami masih meng-update kuota penerima bantuan sosial tunai dari Kemensos. Kami yakin tidak ada data warga tak mampu penerima bansos tercecer,” papar dia.

Pemakaian Air PDAM Meningkat di Awal Ramadan, Solo Utara Alami Gangguan Distribusi

Sementara itu, Asisten III Bagian Administrasi Umum Setda Sukoharjo, Eko Adji Arianto, mengatakan anggaran yang disiapkan untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp201,7 miliar.

Anggaran itu berasal dari refocusing atau perubahan alokasi anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Dana itu digunakan untuk membiayai dampak akibat wabah Covid-19 di berbagai aspek kehidupan.

“Tak hanya tiga-empat bulan, dana disiapkan untuk digunakan sampai pandemi Covid-19 berakhir,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya