SOLOPOS.COM - Macan Lawu Polres Karanganyar mengamankan enam pasangan tidak resmi saat menggelar operasi pekat di sejumlah hotel dan penginapan di Karangpandan dan Tawangmangu pada Sabtu (4/4/2020). (Istimewa/Humas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Macan Lawu Polres Karanganyar menangkap enam pasangan tak resmi yang tengah indehoi di hotel saat menggelar razia atau operasi penyakit masyarakat (pekat), Sabtu (4/4/2020) malam.

Warga Karanganyar itu diketahui mencuri kesempatan menginap di hotel dengan pasangan tidak resmi sepulang merantau. Informasi yang dihimpun Solopos.com, tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Karanganyar yang dijuluki Macan Lawu itu mengamankan enam pasang atau 12 orang lelaki dan perempuan.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Tim menyasar sejumlah hotel dan penginapan di Karangpandan dan Tawangmangu. Hasilnya, enam pasangan bukan suami istri tertangkap tangan di dalam kamar hotel maupun penginapan.

Polri Keluarkan Aturan, Menghina Presiden & Pejabat Pemerintah Terkait Corona Bisa Dihukum!

Mereka diduga hendak melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan pasangan tidak resmi. Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Ismanto Yuwono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menyampaikan razia di hotel sebagai upaya cipta kondisi menjelang Ramadan.

Selain hotel, polisi juga menyasar penginapan dan tempat hiburan atau karaoke di Karangpandan dan Tawangmangu.

"Macan Lawu Polres Karanganyar menyelenggarakan operasi pekat untuk cipta kondisi menjelang Ramadan. Pada kegiatan itu kami melakukan operasi di tiga hotel dan satu tempat karaoke. Ditemukan enam pasangan bukan suami istri yang menginap di hotel," kata Ismanto saat dihubungi Solopos.com, Minggu (5/4/2020).

Pemudik Marah-Marah Saat Pendataan, Wali Kota: Kalau Tak Mau Diatur Jangan Pulang ke Solo!

Enam pasangan yang terjaring razia di hotel itu lantas dibawa ke Mapolres Karanganyar. Mereka didata kemudian mendapatkan pembinaan. Polres Karanganyar akan rutin menyelenggarakan operasi pekat dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadan.

Berasal dari 4 Kecamatan

"Mereka ditindak dengan pasal tindak pidana ringan [tipiring]. Ini operasi rutin untuk memastikan kondisi wilayah hukum Karanganyar aman dan kondusif menjelang Ramadan," tutur dia.

Update Corona Indonesia 5 April 2020: Terkonfirmasi Positif 2.273 Orang, Jateng Tidak Ada Tambahan

Dari hasil pendataan, mereka berasal dari empat kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Karanganyar, yakni Jumantono, Jumapolo, Jatipuro, dan Jatiyoso.

Bahkan beberapa di antara warga yang tertangkap razia di hotel wilayah Karanganyar itu baru pulang merantau. Apabila mengacu anjuran pemerintah, perantau yang baru sampai Karanganyar harus melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.

"Ada pasangan kekasih. Mereka perantau. Baru pulang. Istilahnya long distance relationship [LDR]. Lama tidak ketemu kemudian menghabiskan waktu berdua di hotel atau penginapan. Padahal seharusnya melakukan karantina mandiri. Mereka kami pulangkan setelah mendapat pembinaan dan membuat pernyataan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya