SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA — Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan ada lima artis yang teridentifikasi terlibat prostitusi dalam jaringan (daring) atau online di bawah kendali dua muncikari ES dan TN. Hal ini dikuatkan bukti transaksi senilai Rp2,8 miliar di salah satu rekening tersangka.

“Dari 45 oknum artis ada lima yang sudah ada kaitan didukung dengan bukti. Lima ini dalam waktu dekat akan kita panggil,” kata Luki kepada wartawan di Surabaya, Kamis (10/1/2019).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Luki menjelaskan kelima artis itu berinisial AC, TP, dan BS yang dikendalikan muncikari TN. Sementara dua artis lagi berinisial ML dan RF di bawah kendali muncikari ES. “Untuk menguatkan bahwa prostitusi daring ini besar, data dari satu rekening koran terungkap transaksi senilai Rp2,8 miliar,” ujarnya.

Kapolda memastikan kasus ini akan terus dikembangkan demi membongkar jaringan yang lebih besar. “Data perbankan sudah kami dapatkan dan akan kami kembangkan terus. Dalam waktu dekat akan kami panggil,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis ibu kota Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila di Surabaya, Sabtu (5/1/2019). Kedua artis itu diduga memiliki tarif Rp80 juta dan Rp25 juta untuk sekali kencan.

Dari kasus itu, polisi menetapkan dua muncikari, yakni ES dan TN, sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya