SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video kebaya merah. (Youtube Ebow Vlog)

Solopos.com,  SURABAYA — Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap seorang perempuan berinisial CZ yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan video porno kebaya merah. Mahasiswi yang kini tinggal di Kabupaten Sidoarjo itu merupakan kelahiran Denpasar, Bali.

Mahasiswi yang juga bekerja sebagai make up artist (MUA) ini merupakan tersangka ketiga. Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka lain, yakni AH dan ACS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga [CZ] dalam kasus video Kebaya Merah,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (16/11/2022).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan CZ yang ditangkap di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya yakni AH dan ACS membuat konten threesome.

“Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, telegram,” ujar dia.

Baca Juga: Tahanan Kasus Narkoba Ditemukan Gantung Diri Pakai Sarung di Mapolres Sampang

Dirmanto menyampaikan sesuai KTP, CZ merupakan pelajar atau mahasiswi. Namun, setelah didalami yang bersangkutan ini pekerjaannya sebagai MUA.

Kepada penyidik, CZ mengaku diajak dalam pembuatan video mesum tersebut. CZ ini berteman dengan AH kemudian diajak membuat konten itu.

“Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya,” kata dia.

CZ, lanjut Dirmanto, bersama AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 konten.

Baca Juga: Jual Miras & Tak Punya Izin, Wali Kota Ancam Tutup Maxy Gold Madiun

Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno “Kebaya Merah” dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya