SOLOPOS.COM - ilustrasi jasda pria telanjang di Kali Oya, Gunungkidul. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, KUPANG — Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada November 2021 lalu di Kupang. Pembunuhan itu dipicu perselingkuhan berbuah anak.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di Kupang, Kamis (28/4/2022), mengatakan tersangka baru itu berinisial I. Berdasarkan penyidikan dan hasil gelar perkara, I diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan sadis itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berdasarkan bukti permulaan awal, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dan menetapkan seseorang tersangka berinisial I,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Namun walaupun sudah ada tersangka baru, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan orang lain.

Ia menjelaskan, Polda NTT tetap melaksanakan proses penyidikan berdasarkan prinsip-prinsip penyidikan yang sudah ditentukan dalam Juknis dan UU.

Baca Juga: Miris, CLBK Semasa SMA Berujung Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang

“Ada beberapa pasal yang diterapkan dan masih terus dikembangkan. Sementara masih dikembangkan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan pada Februari lalu tim penyidik Polda NTT telah menyerahkan sejumlah berkas perkara dan tersangka bernama Randy Bajidhe sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kupang yang jenazahnya ditemukan sudah rusak dalan kantong plastik.

Susai diserahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT mengatakan lengkap sehingga tinggal menunggu jadwal persidangan di pengadilan.

Dengan adanya tersangka baru tersebut maka kini sudah ada dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Baca Juga: Polda NTT Copot 4 Polisi Diduga Aniaya Tahanan hingga Meninggal di Sel

Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, cinta lama bersemi kembali (CLBK) menjadi penyebab kasus pembunuhan ibu anak yang mayat mereka ditemukan di lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, di Kelurahan Penkase, Kota Kupang pada November 2021 lalu.

Identitas jenazah perempuan diketahui sebagai Astri Evita Seprini Manafe yang berusia sekitar 30 tahun, sementara anaknya, Lael Maccabe berusia satu tahun. Keduanya diduga dibunuh RB, mantan pacar Astri sekaligus ayah kandung dari Lael melalui hubungan perselingkuhan.

RB sudah berstatus suami dan mempunyai anak dari perempuan lain melalui pernikahan yang sah.

Baca Juga: Bunuh Putrinya karena Ngompol, Ibu Asal Kupang Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo menyatakan RB telah mengaku sebagai pelaku utama pembunuhan dalam kasus penemuan jenazah seorang ibu dan bayinya di lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, di Kelurahan Penkase, Kota Kupang, akhir Oktober 2021 lalu.

“Yang bersangkutan sudah mengaku bahwa dia yang melakukan perbuatan tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan dikubur di dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kelurahan Penkase,” kata Kombes Pol Eko Widodo kepada Antara di Kupang, Jumat (3/12/2021).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil pemeriksaan sementara terhadap RB yang pada Kamis (2/12/2021) pukul 12.00 WITA menyerahkan diri ke Polda NTT dalam kasus penemuan jenazah ibu dan bayi tersebut.

Baca Juga: Polisi Kupang Tambal Jalan Demi Cegah Kecelakaan

Ia mengatakan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif di balik kasus meninggalnya dua korban ibu dan anak itu.

Di samping itu juga penyelidikan lanjutan akan terus dilakukan untuk mencari tahu bukti-bukti baru dari kasus tersebut.

Sebelumnya, RB diantar oleh keluarganya ke Polda NTT untuk menyerahkan diri dalam kasus tersebut.

Kasus ini mulai terungkap setelah Polres Kupang Kota berhasil mengungkap identitas jenazah dari seorang wanita dan bayi yang ditemukan terkubur dengan balutan kantong kresek di dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Jaksa Senior di Kupang Dicopot karena Terima Suap



Korban perempuan bernama Astri Evita Seprini Manafe berusia sekitar 30 tahun, dan anaknya, Lael Maccabe berusia satu tahun. Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Astri adalah mantan pacar dari RB. Mereka menjalin hubungan sejak masih di bangku SMA di Kota Kupang. Tetapi dalam perjalanan hubungan mereka kandas.

RB kemudian menikah dengan perempuan lain dan memiliki anak. Tetapi secara diam-diam RB kembali menjalin hubungan dengan Astri yang kemudian berujung pada Astri hamil dan melahirkan Lael.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya