SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengungkap ada tanda tangan lurah dalam surat terkait praktik pungutan liar di Gajahan, Solo, yang dikeluhkan masyarakat.

Surat tersebut dijadikan dasar anggota Linmas setempat untuk meminta uang kepada masyarakat Gajahan. Terkait hal itu, Gibran serta Wakil Wali Kota (Wawali) Solo, Teguh Prakosa, sudah memberikan tanggapan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Secara umum, Gibran menegaskan jika benar Lurah Gajahan mengetahui dan menyetujui isi surat tersebut, maka yang bersangkutan tak layak menjadi lurah. Tentu saja, yang bersangkutan bakal diberi sanksi.

Baca juga: Jos Gandos, 6 Perguruan Silat di Sukodono Sragen Kompak Gelar Bakti Sosial

"Ada tanda tangan Pak Lurah di suratnya. Sudah tidak pantas jadi lurah lagi [kalau benar terlibat]," tegas Gibran, Sabtu (1/5/2021).

Gibran menegaskan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) bakal segera melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak terkait. Dasar rujukannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengaku sempat mengecek foto surat yang dijadikan dasar petugas Linmas untuk melakukan pungutan liar kepada warga Gajahan. Foto surat tersebut dikirim ke ponselnya.

Baca juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Ada Bigmatch MU Vs Liverpool

Tanpa Stempel Pemerintah Kelurahan

Dari foto surat yang dia peroleh diketahui terdapat tanda tangan Lurah Gajahan Suparno, tapi tidak ada stempel Pemerintah Kelurahan Gajahan.

Lurah tanda tangan surat itu di bagian kanan bawah. “Lurah harus memperjelas, hal-hal semacam ini tidak bisa dibiarkan terus. Kan zamane sudah berubah. Para petugas Linmas kelurahan ini memang belum bisa dikatakan 100 persen tenaga kontrak,” ujar Teguh.

Dia menyebut praktik pungutan liar di Gajahan ini adalah tradisi. Tradisi ini berawal kala pada saat itu, Linmas tidak mendapatkan honor. Biasanya, petugas Linmas mengedarkan surat tersebut ke pemilik toko yang beroperasi di lingkup Kelurahan Gajahan.

Baca juga: Pungutan Liar di Gajahan Solo, Wawali Teguh Sebut Itu Tradisi

Sebagai warga Kelurahan Baluwarti, Pasar Kliwon, Teguh mengaku sedikit banyak paham bagaimana pungutan liar yang terjadi di Gajahan.

“Aku tangga, Baluwarti. Kalau Gajahan ngubengke di toko emas, dari kawasan Pasar Klewer ngulon di toko emas, rono maneh, sampai, kiri lagi. [Deretan] Itu toko-toko semua. Tapi saya tidak tahu dapatnya [nilai pungutan] nya berapa,” kata politikus PDIP itu.

Baca juga: Tol Trans Jawa Mudahkan Berwisata ke Gunung Bromo

Dia berharap meski sempat jadi tradisi, Lurah Gajahan bisa menghentikan tradisi yang tidak tepat itu. Apalagi, praktik semacam pungutan liar di Gajahan ini diterapkan pada masa pandemi Covid-19.

“Masyarakat sudah ada iuran PBB, iuran sampah, dan sebagainya. Dana kelurahan juga ada. Apalagi Linmas ini dapat lebaran dan loh sembako, BST, dan sebagainya. Saya yakin mesti entuk lah. Enggak usah sok-sok enggak punya, enggak dapat. Dapat saya kira,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya