SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, memberi perlakukan khusus kepada Nur Lalila, 35, tahanan titipan kasus narkoba yang melahirkan bayi normal selang sehari masuk di LP setempat.

Nur Laila diberi sel yang secara hunian lebih ramah anak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebenarnya tidak ada perlakuan istimewa. Namun karena pertimbangan ada [anak] balita yang tentunya membutuhkan lingkungan yang lebih sehat, dia kami tempatkan di sel yang lebih longgar,” kata Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) LP Tulungagung Dedi Nugroho dikonfirmasi awak media di Tulungagung, Selasa (28/5/2019).

Dia menambahkan dari empat sel di blok Srikandi yang dikhususkan untuk napi dan tahanan perempuan, Nur Laila ditempatkan di sel nomor dua dengan dua warga binaan lain. Tempatnya telah dibersihkan, ada alas/kasur busa lumayan tebal, ruangannya lebih longgar dibanding sel lain di blok Srikandi yang rata-rata diisi 5-8 warga binaan.

“Itupun kami akan terus pantau. Jika sirkulasi udaranya masih kurang, tidak menutup kemungkinan nanti yang bersangkutan berikut anaknya dipindah ke kamar sel nomor empat yang ada di ujung blok. Ruangannya lebih besar dan aliran udaranya lebih bagus,” katanya.

Kondisi Nur Laila saat ini dilaporkan masih lemah pascamelahirkan. Dedi Nugroho mengacu catatan medis tim dokter dari RS Bhayangkara yang terakhir merawat Nur Laila dan putranya yang baru lahir, tahanan titipan Polsek Tulungagung Kota yang tersandung kasus narkoba itu kadar hemoglobin dalam darahnya masih rendah.

“Yang pasti dia butuh istirahat pascamelahirkan,” kata Dedi. Sementara kondisi sang bayi laki-laki yang lahir dengan bobot sekitar 2,5 kilogram, Dedi memastikan dalam keadaan sehat.

Nur Laila telah mengonfirmasi kepada pihak LP bahwa ibu tiga anak itu ingin tetap merawat bayinya meski dia berada dalam lingkungan LP.

“Sesuai ketentuan warga binaan diperbolehkan tetap mengasuh bayinya di dalam LP dengan batas waktu toleransi maksimal hingga usia dua tahun. Setelah itu, jika masa tahanannya masih ada maka perawatan sementara harus dialihkan,” kata Dedi.

Nur Laila merupakan istri tersangka kurir sabu-sabu yang kini mendekam di LP Trenggalek.

Nur Laila yang saat itu dalam kondisi hamil tua mencoba menjual timbunan sabu-sabu yang disimpan suami di rumah orang tua mereka di wilayah Karangrejo untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya meski dengan cara melanggar hukum.

Aksi Nur Laila menjual sabu-sabu tercium polisi. Pada Senin (17/5/2019) dia ditangkap, setelah adiknya yang menjadi kurir dibekuk polisi lebih dulu.

Keesokan harinya kasus tersebut digelar polisi dengan disaksikan sejumlah awak media, dan pada Rabu (19/5/2019) Nur Laila resmi dibantarkan ke LP Klas IIB Tulungagung karena alasan kondisi tersangka hamil tua.

Namun belum genap sehari dia mendekam di blok Srikandi LP Tulungagung, Nur Laila merasakan gejala bakal segera melahirkan. Pada Kamis (20/5/2019) petugas sipir LP merujuk Nur Laila untuk menjalani persalinan di RSUD dr. Iskak dan selang dua jam dia melahirkan bayi laki-laki dengan proses normal.

“Di sana (RSUD dr. Iskak) dia sempat dirawat sehari. Namun karena dia berstatus tahanan polisi kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara hingga Senin (27/5/2019) sebelum akhirnya dikembalikan ke LP Klas IIB Tulungagung atas permintaan polisi dan sudah mendapat persetujuan tim dokter yang menangani,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga menyiagakan petugas kesehatan untuk memantau kondisi bayi Nur Laila.

“Alhamdulillah pegawai kesehatan Lapas selalu siap, sewaktu-waktu dibutuhkan juga datang,” kata Dedi.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya