SOLOPOS.COM - Tangkapan layar tentang aset Pemkot Solo yang memuat senjata api. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO– Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mencatat adanya aset berupa senjata api pada laporan keuangannya.

Ada dua senjata api yang tercatat pada laporan keuangan 2018 kemudian menjadi satu pada 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi ringkasan laporan keuangan yang memuat daftar aset di laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Solo, terdapat dua senjata api dengan nilai intra kompatabel Rp33.103.484, nilai ekstra kompatabel Rp28.301.599 dengan jumlah barang 744, dan nilai totalnya Rp61.405.083 pada daftar aset 2018.

Nama barang dua senjata api beserta nilai totalnya masih sama atau tidak ada perubahan sampai pada daftar aset 2020.

Baca Juga: Gedung Parkir Ketandan Dekat Pasar Gede Solo Diresmikan, Cek Tarifnya

Jumlah senjata api menjadi satu unit dengan nilai intra kompatabel Rp3.103.484, nilai ektra kompatabel Rp28.301.599 dengan jumlah barang 744, dan nilai totalnya Rp31.405.083 pada daftar aset 2021.

Sementara daftar aset 2022 belum diunggah, namun ada surat No.KU12.00/279/IV/2022 dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo.

Surat itu menjelaskan ada pemeriksaan BPK-RI Jateng atas Laporan Keuangan Pemkot Solo per 31 Desember 2021 sehingga penyampaian Daftar Aset Tahun 2022 belum dapat disampaikan.

Untuk penyampaian data tersebut dilakukan setelah tahap pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemkot Solo diterbitkan Opini.

Baca Juga: Seberapa Kaya Pemkot Solo? Ini Data Aset Tanahnya

Sementara Pemkot Solo meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-12 dalam laporan keuangan pemerintah daerah dari BPK di Semarang, Jumat (27/5/2022).

Kepala BPKAD Kota Solo, Budi Murtono, saat diminta konfirmasi Solopos.com menjelaskan telah mengecek aset dan mendapati aset yang dimaksud merupakan senapan angin yang ditulis senjata api.

Senapan angin itu dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Solo.

“Itu senapan untuk bius. Untuk menembak hewan dengan bius. Mungkin kadang ada hewan liar atau untuk menangkap rusa di Taman Balekambang yang tidak bisa ditangkap dengan cara biasa ditembak dengan cara bius,” kata dia, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Simpang Joglo Solo Ditutup 3 Bulan, Ini Rute Pengalihan Kendaraan Berat

Budi mengatakan akan mengecek dulu apakah aset itu masih dioperasikan atau tidak.

BPKAD Kota Solo bakal mengoreksi kode dan nama barang pada daftar aset tersebut. Namanya bukan senjata api, namun bisa benda lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya