SOLOPOS.COM - Kepala Bapenda Solo Tulus Widajat. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut sudah ada realisasi sekitar Rp7 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2023. Pemkot Solo akan melakukan restitusi.

“Tidak ada kenaikan, nanti dikembalikan yang sudah masuk. Totalnya sekitar Rp7 miliar,” kata Gibran seusai melakukan rapat dengan Ketua DPRD Budi Prasetyo bersama FPDIP DPRD Solo di Taman Pracima, Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (7/2/2023).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo realisasi PBB per Selasa (6/2/2023) pukul 16.00 WIB, ada realisasi pajak meskipun ada penyesuaian NJOP sebelumnya.

Jumlah realisasi PBB senilai Rp2.636.105.353 dengan perincian PBB reguler Rp1.639.361.109 dari 1.774 wajib pajak (WP) dan piutang PBB Rp996.744.244 dari 2.349 WP.

Ekspedisi Mudik 2024

Realisasi BPHTB sebanyak Rp5.157.170.300 dengan perincian jual-beli  Rp4.676.710.600 dari 85 transaksi dan  non jual-beli Rp480.459.700 dari 35 transaksi. Sementara potensi BPHTB sampai Selasa (6/2/2023) senilai Rp1.825.007.900.

Kepala Bapenda Kota Solo Tulus Widajat mengatakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo akan merestitusi atau kelebihan pembayaran. Kelebihan akan dikembalikan sesuai mekanisme APBD Kota Solo.

“Akan dianggarkan sesuai ketentuan berlaku  dan sesuai mekanismenya,” ungkap dia.

Sebelumnya, Wali Kota Solo memutuskan untuk menunda kenaikan PBB dan BPHTB 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Kebijakan itu merupakan hasil pertemuan dengan Ketua DPRD Budi Prasetyo, dan dari FPDIP DPRD Solo, yakni Ketua FPDIP Y.F. Sukasno, Suharsono, dan Paulus Haryoto di Taman Pracima Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (7/2/2023).

Hadir pula Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Sekda Kota Solo Ahyani, dan Bapenda Kota Solo Tulus Widayat. Rapat itu selesai sekitar pukul 10.00 WIB.

Sukasno menjelaskan Wali Kota Solo telah merespons aspiras masyarakat. Hasil pertemuan itu adalah ketetapan PBB 2023 masih tetap sama dengan tahun sebelumnya.

“Iya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kami kabarkan kepada masyarakat, maturnuwun, memberikan masukan melalui media enggak perlu grudak-gruduk. Ini merupakan dukungan kepada Mas Wali,” kata dia.

Dia menjelaskan Wali Kota Solo telah merespons masukan warga terkait ketetapan PBB 2023. Salah satu alasan ketetapan PBB 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya demi ketenangan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya