SOLOPOS.COM - Sepeda yang diparkir di bawah tanah (CNN)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mengkaji aturan pengelola fasilitas umum seperti mal, tempat ibadah, dan sekolah, wajib menyediakan area parkir khusus sepeda.

Selama ini, khususnya di mal, tidak ada parkir khusus untuk sepeda. Jika pun ada pengunjung bersepeda, bisa menggunakan area parkir sepeda motor. Padahal area parkir sepeda motor ada yang sulit dijangkau.

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kewajiban bagi pengelola fasilitas umum menyediakan lahan khusus parkir sepeda rencananya dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang saat ini masih dalam kajian.

Begini Peringatan Tegas Kapolres Sragen terkait Tugu Perguruan Silat

“Lahan parkir harus tersedia di simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan atau mal, sekolah, tempat ibadah. Kami dorong sepeda bisa digunakan untuk kepentingan first mile dan last mile,” kata Budi dalam diskusi virtual bersama Masyarakat Transportasi Indonesia, Selasa (7/7/2020) malam, seperti dikutip Bisnis.com.

Secara terperinci, Budi menyebut beleid itu juga akan menyinggung perihal aspek kelayakan lahan parkir khusus sepeda. Lahan parkir sepeda di mal, misalnya, tidak boleh ditempatkan di lokasi yang sulit dijangkau seperti basement.

Menurut Budi, fasilitas tersebut disediakan supaya masyarakat mudah bergerak dari satu titik ke titik lainnya menggunakan kendaraan nol-energi. Di samping lahan khusus parkir sepeda, pihaknya juga akan meminta pemerintah daerah membangun lajur-lajur sepeda di jalan nasional.

Waduh Ngeri, Indonesia Masuk Kategori Bahaya Gelombang Kedua Covid-19

Inventarisasi Lajur Sepeda

Kemenhub juga telah menginventarisasi persiapan penyediaan lajur sepeda seperti yang sudah dibangun di Jakarta dan Bandung. Adapun, kebijakan ini akan didukung dengan alokasi anggaran Dirjen Perhubungan Darat dalam RAPBN 2021.

Seumpama tidak tersedia lajur khusus bagi pesepeda di titik-titik tertentu, masyarakat bisa memanfaatkan trotoar yang kosong. Namun, kata Budi, pengemudinya harus tetap memerhatikan keselamatan pejalan kaki.

Yang Kangen Nonton Siap-Siap, Bioskop Bakal Buka Serentak 29 Juli

“Kami juga akan menyoroti pentingnya marka sepeda dan rambu lalu-lintas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi memungkinkan para pesepeda akan diberi kemudahan atau relaksasi di samping memberi area parkir khusus sepeda. Relaksasi itu seperti yang sudah dirancang bagi pengguna kendaraan listrik, yakni berupa layanan bebas parkir.

“Jadi saya kira upaya ini perlu didorong agar masyarakat menggunakan sepeda. Tujuannya mengurangi kemacetan,” ungkapnya.

Rekomendasi Saham 8 Juli, Analis Pilih Saham Konsumer sampai Produsen Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya