SOLOPOS.COM - Ilustrasi Remisi (kabar24.bisnis.com)

Solopos.com, SEMARANG Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada satu narapidana (napi) di Jawa Tengah (Jateng) saat perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili atau Tahun Baru China 2021, Jumat (12/2/2021).

Remisi khusus atau pengurangan masa tahanan itu diberikan kepada napi uang menganut kepercayaan Konghucu. Napi yang menapatkan remisi khusus Imlek itu merupakan napi kasus narkoba yang saat ini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Lucky Agung Binarto, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Meurah Budiman, mengatakan sebenarnya ada 19 napi di Jateng yang menganut agama Konghucu. Meski demikian, dari 19 orang itu hanya satu yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Peluang Bisnis Air Minum Isi Ulang

“Remisi khusus Imlek 2021 ini diberikan kepada napi penganut agama Khonghucu, yang juga merayakan Hari Raya Imlek,” ujar Meurah dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Jumat.

Budiman mengatakan pemberian remisi diatur dalam pasal 14 UU No.12/1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU itu disebut tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah, yakni memenuhi syarat administrasi maupun substantif.

“Di antaranya syarat substansif itu berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan selama menjalani masa tahanan,” imbuhnya.

Sesuai Syarat Administratif

Sedangkan syarat administratif, lanjut Meurah seperti yang telah ada dalam putusan pengadilan. Antara lain tidak ada perkara pidana lain dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan sejak diputuskan bersalah oleh pengadilan.

Meruah menambahkan, pemberian remisi khusus tersebut juga merupakan sebuah apresiasi atau penghargaan kepada napi yang telah menjalani masa pidana dengan baik. Ia pun berharap remisi itu bisa menjadi teladan dan motivasi napi lain untuk berkelakuan baik.

“Diharapkan pemberian remisi khusus Imlek ini, warga binaan dapat mensyukuri dan menjadi teladan bagi napi lain. Napi lain akan mengikuti untuk bersikap baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana,” tuturnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya