SOLOPOS.COM - Dari kanan Inspektur Pemerintah Kota Jogja Wahyu Widayat, Kepala Kejaksaan Negeri Jogja Ariefsyah Mulia Siregar?, dan Kasat Reskrim Polresta Jogja Komisaris Polisi Kosim Akbar Bantilan, dalam acara sosialisasi tim Saber Pungli Kota Jogja kepada seluruh OPD, di Balai Kota Jogja, Senin (11/12/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Ada banyak aduan dari masyarakat, tapi tidak semua diproses

Harianjogja.com, JOGJA- Tim Saber Pungli selama tahun ini juga memproses 12 juru parkir yang menerapkan tarif di luar ketentuan dalam peraturan daerah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sebenarnya ada banyak aduan dari masyarakat, mungkin bisa sampai seratusan aduan dalam setahun ini. Namun karena roh Saber Pungli ini sifatnya pencegahan. Jadi yang diproses ini yang sudah di luar batas,” ujar Anggota Tim Saber Pungli, Komisaris Polisi Kasim Akbar Bantilan dalam sosialisasi tim satuan tugas pemberantasan pungli (Saber Pungli) Kota Jogja kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Balai Kota Jogja, Senin (11/12/2017).

Ia tidak menjelaskan yang dimaksud tindakan di luar batas tersebut.

Menurut dia, Tim Saber Pungli yang berfungsi sebagai pencegahan korupsi itu sebelumnya sudah mengingatkan kepada semua ASN di jajaran Pemerintahan Kota Jogja.

Namun, ada yang tidak mengindahkannya. Akibatnya, seorang oknum petugas di bagian uji KIR Dinas Perhubungan terciduk hingga sampai ke pengadilan.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Wirawan Hario Yudo saat dimintai tanggapannya terkait pungutan di bagian uji kendaraan mengaku sejauh ini berjalan lancar. Ia tidak hapal terkait anak buahnya yang berkasus pungutan liar, “Coba saya cek dulu,” kata Wirawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya