SOLOPOS.COM - Ilustrasi politik uang (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI — Praktik money politic (politik uang) terjadi pada Pemilihan kepala Desa (Pilakdes) Serentak Tahap I 2022 di Wonogiri. Sejumlah warga mengaku menerima uang dari beberapa calon kepala desa (cakades). 

Sementara itu, sedikitnya dua cakades mengaku kepada Solopos.com melakukan praktik politik uang. Masing-masing cakades itu memberikan uang Rp100.000 kepada setiap pemilih. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Adi Purnama, mengatakan praktik politik uang dalam gelaran pilkades jelas dilarang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) No. 28/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

“Tapi memang belum dijelaskan apa sanksi yang dikenakan kepada cakades yang melakukan politik uang, baik di perbub maupun peraturan daerah. Itu nanti masuk ke ranah pidana, yang berwenang kepolisian,” kata Anton, sapaan akrabnya saat ditemui Solopos.com di Kantor Dinas PMD Wonogiri, Rabu (7/12/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Kendati begitu, tidak mudah memidanakan cakades yang diduga melakukan politik uang. Harus ada orang yang melaporkan kepada panitia pilkades disertai bukti. Setelah bukti tersebut dianggap kuat, panitia bisa melaporkan kepada kepolisian.

Baca Juga: Politik Uang Warnai Pilkades Wonogiri, Pemilih Dapat Rp100.000 Jelang Coblosan

“Harus diakui, kalau ada praktik politik uang, berarti pendidikan demokrasinya masih rendah,” kata dia

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa Dinas PMD, Zyqma Idatya Fitha, menjelaskan panitia pilkades bisa saja tidak perlu melaporkan kasus politik uang ke kepolisian jika mereka menerima laporan dari warga. Panitia pilkades bisa saja mengambil langkah mediasi. 

“Kalau pun dilaporkan [kepada polisi] kemudian terbukti dan dipidana. Misal yang melakukan politik uang itu cakades terpilih, maka dia tetap ikut dilantik. Soal nanti dia tetap menjabat atau bagaimana, itu dibahas nanti. Belum ada regulasi yang mengatur soal itu,” ujar dia

Baca Juga: 2 Cakades di Keloran Wonogiri Dapat Pengawalan Melekat dari Polisi

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, mengatakan kasus praktik politik uang bisa dipidana dengan delik aduan. Harus ada orang yang melaporkan hal tersebut dengan membawa minimal dua bukti. 

“Tapi kalau pun ada laporan dan bukti, tidak kemudian serta merta cakades yang dilaporkan itu langsung dipidana. Polisi akan gelar perkara dulu. Kami akan melihat bagaimana kasusnya. Bisa saja tidak dipidana setelah gelar perkara. Tapi kasus politik uang jelas ada ancaman pidananya,” jelas Aiptu Iwan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya