SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto (kiri), memantau tes urine dadakan terhadap personel yang digelar di Mapolres, Senin (10/11/2022) lalu. (Istimewa/Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRIKapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, meminta warga melapor ke Polsek atau Polres jika mengetahui ada personel nakal, bertindak indisipliner atau berbuat pidana. Kapolres memastikan akan menindak tegas personel bermasalah yang terbukti melanggar.

Kapolres saat berkegiatan di Mapolres, beberapa waktu lalu, mengatakan tidak akan pandang bulu dalam menindak personel yang indisipliner, terlebih yang melakukan tindak pidana. Hal tersebut selalu dia tekankan kepada seluruh personel pada setiap kesempatan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia meminta masyarakat tak segan-segan melapor jika mendapat tindakan yang tidak menyenangkan dari anggotanya, mengetahui ada personel yang menyalahgunakan kewenangan, atau perbuatan lain yang menyakiti masyarakat. Kapolres memastikan bakal menindak tegas personel yang terbukti bersalah.

Baca Juga: Umbul Pelem Sumbang Rp2,2 Miliar untuk BUM Desa Wunut Klaten

Ekspedisi Mudik 2024

“Sejak bertugas di Polres Wonogiri saya bersama pejabat utama Polres Wonogiri berkomitmen menegakkan disiplin anggota semaksimal mungkin. Apabila ada anggota yang bermasalah, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres.

Data yang Solopos.com peroleh dari Polres Wonogiri, pada 2021 lalu ada empat polisi yang bertindak indisipliner dan telah diberi sanksi. Jumlah itu lebih banyak satu orang dibanding 2020 yang saat itu tercatat ada tiga polisi yang bertindak indipliner.

Sementara, personel yang menyalahi kode etik profesi polisi (KEPP) pada 2021 tercatat dua orang. Jumlah itu turun dibanding 2020 yang ketika itu ada tiga polisi yang bertindak melanggar KEPP. Personel yang bertindak pidana pada 2021 tidak ada, sedangkan pada 2020 terdapat satu orang.

Baca Juga: Unik! Kantor Desa Kranggan Klaten Dilengkapi Tampilan Besalen

Informasi yang dihimpun, bentuk tindak indipliner polisi seperti sewenang-wenang, kasar, tak masuk dinas tanpa izin, dan perbuatan lain yang tak mencerminkan karakter idel polisi, seperti profesional, modern, dan tepercaya (promoter). Sanksi atas tindakan itu berupa teguran, fisik, hingga penahanan.

Pelanggaran KEPP, seperti dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, diketahui memberi keterangan palsu atau tidak benar saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota polisi, dan melanggar sumpah janji jabatan.

Selain itu meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut, lalai dalam menjalankan tugas, sengaja dan berulang tidak menaati perintah atasan, menganiaya sesama anggota polisi dan sebagainya. Hukuman terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Sampah Menumpuk di Bendung Soka, Warga Waswas Kebanjiran Lagi

“Pada 2021 anggota yang indisipliner meningkat 25 persen. Ini menunjukkan kami tidak pandang bulu dalam menindak tegas anggota yang bermasalah. Ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat,” imbuh Kapolres.

Polres menggelar kegiatan pengawasan disiplin personel di Mapolres, Senin (10/1/2022) lalu. Saat itu dilaksanakan tes urine mendadak bagi 100 personel seusai apel.

Hasilnya, semua sampel urine negatif atau tidak mengandung zat narkoba. Pada saat bersamaan digelar pengecekan sikap, tampang, kelengkapan dokumen kendaraan, surat izin mengemudi (SIM), dan kartu anggota. Terdapat tujuh personel yang penampilannya kurang rapi. Mereka langsung diminta merapikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya