SOLOPOS.COM - Ilustrasi sapi (freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALI – Stok sapi potong di Boyolali menjelang Iduladha 2022 dijamin aman, meski di tengah persebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK. Populasi sapi potong di Boyolali yang mencapai 107.000 ekor dirasa dapat mencukupi kebutuhan saat Iduladha.

Ketercukup stok sapi potong menjelang Idul Kurban tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Boyolali, Lusia Dyah Suciati, saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Senin (30/5/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lebih lanjut, ia mengatakan ketentuan terkait pelaksanaan Iduladha di tengah PMK masih dalam proses surat edaran bupati. “Yang pasti berdasarkan surat edaran menteri. Di situ penekanannya bagaimana nanti pada saat proses pemotongan tidak terjadi penyebaran PMK,” kata dia.

Lusi mengungkapkan tanda klinis PMK biasanya berada pada mulut, kaki, dan kuku. Maka ia mengatakan bagian-bagian tersebut, termasuk jeroan dan kepala harus direbus terlebih dahulu.

Menurut Lusi, proses perebusan dilaksanakan segera setelah hewan dipotong agar virus dapat mati. “PMK  kan penyebarannya cepat sekali, makanya direbus dulu agar tidak menyebar karena virusnya kan bisa terbawa angin dan sebagainya,” kata dia.

Baca juga: Suspek Bertambah, Ini Zona Persebaran PMK pada Sapi di Boyolali

Untuk proses distribusi daging pun, Lusi mengatakan tidak boleh lebih dari lima jam setelah dipotong. Setelah diterima oleh penerima daging kurban, Lusi menyarankan agar daging segera direbus agar virus dapat mati.

Penanganan Daging Kurban

Lusi mengatakan Disnakkan Boyolali akan segera melaksanakan sosialisasi kepada takmir, desa, maupun camat terkait penanganan daging hewan kurban.

Saat disinggung mengenai proses jual-beli sapi potong pada Iduladha, ia mengatakan pada tahun sebelumnya banyak peternak dari daerah tetangga yang membeli di Boyolali.

Baca juga: 315 Calhaj Boyolali Masuk Kloter 34 dan 35, Ini Jadwal Keberangkatannya

“Terkait hal tersebut, nanti kami rumuskan SKKH [Surat Keterangan Kesehatan Hewan]. Ternak untuk kurban akan harus kami periksa secara klinis dan berlaku hanya 1 x 24 jam,” jelasnya.

Lusi melanjutkan kebijakan terkait SKKH tersebut adalah kebijakan pemeriksaan hewan kurban secara nasional. Ia menjelaskan semua wilayah harus melakukan pemeriksaan tersebut sebelum dilakukan pemotongan hewan untuk kurban.

“Kalau nanti atas seizin bupati, kami diizinkan untuk mengeluarkan SKKH untuk pencukupan daerah-daerah ya nanti kami rumuskan,” jelas dia.

Baca juga: Peternak Sapi Perah di Boyolali Belum Terdampak Penyakit Mulut & Kuku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya