SOLOPOS.COM - Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti AGH memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom).

Solopos.com, SOLO–Ayah dari Cristalino David Ozora, 17, mengungkap ada pihak yang ingin mendapatkan maaf dari dirinya.

Maaf itu untuk meringankan hukuman atas kasus penganiayaan berat yang membuat David koma. Ayah David, Jonathan Latumahina, menegaskan keluarganya tidak akan memberi maaf dan berharap para pelaku dihukum setimpal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Jonathan melalui akun Twitter @seeksixsuck pada Selasa (21/3/2023). Dia mengatakan ada pihak yang disebutnya ular-ular beludak ingin menggunakan pemberian maafnya untuk meringankan hukuman mereka kelak.

“Di hari ke 30 ini, ular2 beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu,” tulis Jonathan di akun Twitter @seeksixsuck.

Dia menegaskan tidak memberi ampunan apa pun. Jonathan meminta pihak yang dimaksudnya itu meminta pengampunan kepada Tuhan.

“Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu,” ulas Jonathan dalam cuitannya.

Penegasan itu disampaikannya di depan David yang hingga saat itu belum sadar sepenuhnya dan masih berjuang bertahan atas kerusakan berat pada organ-organ vital tubunya.

“Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya,” tulis Jonathan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan proses hukum yang dijalani tersangka AGH, 15, dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan atau diversi hukum.

Hal itu lantaran AGH masih anak. Diversi dapat diterapkan jika korban dan keluarga korban memberi maaf (ada perdamaian). Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Dia menyebut diversi hukum diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak. UU itu mengamanatkan diversi harus diupayakan terlebih dahulu demi menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum.

Namun selama korban dan keluarga korban tidak memberi maaf, diversi hukum tidak dapat diterapkan.

Kepala Kejaksaan DKI Jakarta Tinggi Reda Manthovani juga sempat menawarkan jalur restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus penganiayaan berat terhadap David. Namun, belakangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengubah sikap.

Kejati menyatakan kasus penganiayaan yang dihadapi para tersangka tidak dapat diterapkan RJ.

Terdapat tiga tersangka dalam kasus tersebut. Selain AGH, ada dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy, 20, dan Shane Lukas, 19. AGH merupakan pacar dari Mario Dandy.

Mario Dandy adalah pelaku utama, Shane Lukas berperan memprovokasi Mario Dandy sampai akhirnya Mario Dandy memberi pelajaran kepada Mario.

Sementara, AGH berada di lokasi kejadian tanpa berupaya mencegah dan menolong korban.

Awalnya kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Aparat Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan jeratan pasal lebih berat.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara, AGH dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya