SOLOPOS.COM - Viral video pesta ulang tahun Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. (Instagram/lambe_turah).

Solopos.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta seluruh pejabat negara dan tokoh masyarakat bersama-sama memberi teladan bagi rakyat untuk menjalani protokol kesehatan, sebab pandemi belum berakhir.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito sekaligus merespons kegiatan pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang menghebohkan publik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Setiap orang memiliki peran strategis untuk saling mengingatkan kepatuhan protokol kesehatan, tidak terkecuali seorang pemimpin yang memiliki pengaruh terhadap massa yang besar," kata Wiku kepada Suara.com, Senin (24/5/2021).

Novel Baswedan Laporkan Pimpinan KPK ke Komnas HAM

Wiku tidak menegaskan pesta Khofifah melanggar prokes atau tidak secara hukum. Namun ia meminta kejadian ini menjadi contoh bagi seluruh daerah agar tidak dilakukan kembali baik oleh masyarakat maupun para pejabat negara.

"Kejadian ini harus menjadi pengingat bagi jajaran pimpinan daerah untuk senantiasa memberikan contoh sebagai tauladan bagi masyarakat di daerahnya masing-masing," ucapnya.

Selain itu, Wiku juga meminta pemerintah daerah bersama Satgas Covid-19 setempat untuk melakukan penguatan 3T; testing, tracing, dan treatment terhadap warganya dalam beberapa pekan ke depan pasca Lebaran.

Seluruh Pegawai Tetap KPK Tolak Hasil TWK

 

Dilaporkan ke Polda

Masyarakatnya juga diminta untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Sebelumnya, viral di media sosial video pesta ulang tahun Khofifah dan wakilnya Emil Dardak di Gedung Negara Grahadi Surabaya yang tampak mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 mengundang kerumunan.

Khofifah sendiri sudah meminta maaf atas keramaian isu tersebut. Namun ia tetap yakin acara tersebut tidak melanggar protokol kesehatan karena dilakukan terbatas hanya 31 orang.

97.000 Data ASN Misterius, Terima Gaji tapi Tak Ada Orangnya

"Bahwa syukuran tanggal 19 Mei semua persiapan tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan saya. Berita yang muncul cenderung tidak faktual dan tidak obyektif. Tidak ada lagu ulang tahun, tidak ada ucapan ulang tahun, tidak ada bersalam atau berjejer, juga tidak ada potong kue tart ultah," kata Khofifah dalam klarifikasinya.

Kasus pun semakin melebar sebab sejumlah orang yang mengatasnamakan aktivis 98 melaporkan Khofifah ke Polda Jatim, Senin (24/5/2021), atas dugaan melanggar prokes.

Roni Agustinus sebagai pelapor juga menyayangkan pernyataan Khofifah dalam klarifikasinya yang mengatakan berita tersebut dibuat dan diviralkan oleh jurnalis dianggap sebagai berita yang tidak faktual dan tidak objektif.

Pengamat Politik: Terlalu Berisiko Jika Ganjar Tinggalkan PDIP

 

Dugaan Gratifikasi

Pasal yang ia gunakan dalam pelaporan tersebut adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP.

Selain itu juga menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor Negara terhadap dugaan gratifikasi penggunaan APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya