SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI—Belum terbitnya peraturan baku tentang penyetaraan gaji pamong desa dengan gaji PNS golongan IIA memunculkan banyak spekulasi di kalangan kepala desa di Wonogiri.

Mereka mempertanyakan patokan yang dijadikan dasar penyetaraan. Apakah penghasilan tetap (siltap) kepala desa (kades) atau perangkat desa. Jika yang menjadi patokan penyetaraan siltap kades, berarti siltap kades di Wonogiri justru akan turun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diberitakan, kebijakan itu akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Kuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pembuatan SKB disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani. Puan, Kamis (24/1/2019), mengatakan dalam ketentuan tersebut diatur siltap kepala desa 100% atau sama dengan PNS golongan IIA, sekretaris desa (sekdes) 90%, dan perangkat lain 80%.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan gaji yang disetarakan dengan PNS golongan IIA adalah siltap perangkat desa (sekdes, kepala seksi atau kasi, dan kepala urusan atau kaur). Ini yang membuat sejumlah kades di Wonogiri bingung.

Jika penyetaraan gaji berdasar aturan yang disebut Menteri Puan, berarti siltap kades di Wonogiri akan turun. Sebab, siltap kades saat ini lebih besar daripada gaji PNS golongan IIA. Espos mengambil sampel dari siltap Kades Gemantar dan Singodutan, Kecamatan Selogiri. Siltap kedua kades tersebut pada 2019 ini lebih dari Rp3 juta/bulan. Sementara gaji PNS golongan IIA Rp2,022 juta/bulan.

Apabila disamakan dengan gaji PNS golongan IIA, siltap sekdes juga akan turun, terlebih jika hanya 90% dari gaji PNS golongan IIA. Siltap 2019 sekdes di dua desa itu lebih dari Rp2,3 juta/bulan. Sementara jika dihitung berdasar aturan 80% dari gaji PNS golongan IIA, siltap perangkat desa lain akan menjadi lebih kurang Rp1,6 juta. Siltap perangkat desa rata-rata Rp1,5 juta.

Hasil penghitungan akan berbeda jika yang menjadi patokan penyetaraan adalah siltap perangkat desa selain sekdes (kasi dan kaur). Jika berdasar patokan tersebut, siltap sekdes dan kades turut terdongkrak dengan catatan aturan tentang penentuan besaran siltap kades dan sekdes masih berlaku. Aturan itu menyebutkan siltap kades dua kali lipat gaji perangkatnya, sedangkan siltap sekdes 75 persen siltap kades.

“Kalau yang disetarakan siltap kades, ya kades rugi. Masak malah mau diturunkan. Kalau yang menjadi dasar penyetaraan adalah siltap perangkat selain sekdes, kami menyambut baik,” kata Kades Singodutan, Karsanto, saat ditemui Espos di kantornya, Kamis (31/1/2019).

Kekhawatiran sejumlah kades itu sebenarnya sudah dijawab oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ia memastikan perangkat desa yang sudah mendapatkan gaji lebih dari gaji PNS golongan IIA tidak akan diturunkan. Jika diturunkan, menurut Sri Mulyani, akan menciptakan demoralisasi.

Selain soal siltap, pertanyaan lain yang juga jadi perhatian sejumlah kades adalah sumber dana. Jika penyetaraan siltap diambil hanya dari alokasi dana desa (ADD), mereka menilai sulit direalisasikan. Jika bisa juga diambil dari dana desa, kebijakan itu bisa direalisasikan dengan mengubah APB desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya