SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kelima kanan), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kelima kiri), dan jajaran komisioner KPU berfoto usai meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - wsj.rn)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap ada partai politik (parpol) yang mencatut nama 11 anggota KPU di daerah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan kasus tersebut terungkap saat para penyelenggara pemilu di daerah melakukan pengecekan mandiri di laman info.pemilu.kpu.go.id.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Hasilnya, ada 11 orang komisioner dan staf sekretariat KPU kabupaten/kota di tujuh provinsi yang namanya dicatut oleh parpol sebagai anggota mereka. Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Didapati nama mereka sebagai anggota partai politik sedangkan mereka tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol,” jelas Idham dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan 11 anggota KPU tersebut akan langsung mengisi formulir Model Tanggapan Masyarakat Parpol sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) No.4/2022.

Baca Juga : Ini Daftar Partai Politik yang Sudah Mendaftar Pemilu 2024 ke KPU

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kab/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) PKPU No.4/2022.

Selain itu, Idham mengacu ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU No.4/2022 bahwa penyelenggara Pemilu tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol. Oleh sebab itu, dia meminta parpol agar tak mencatut nama para penyelenggaraan Pemilu aktif.

Saat ditanya nama parpol yang mencatut, Idham belum bersedia menginformasikan. KPU, jelasnya, akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada parpol bersangkutan.

“Belum bisa dipublikasikan. Kan belum selesai masa verifikasi administrasi. Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan,” jelasnya.

Berikut ini daftar penyelenggara pemilu di lingkungan KPU daerah yang dicatut NIK dan namanya oleh parpol:

Baca Juga : Besok! Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, 11 Parpol Akan Datang ke KPU

  • 1 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur
  • 2 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Jambi
  • 1 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara
  • 1 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Sumatra Barat
  • 1 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Riau
  • 1 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi NTB
  • 2 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara
  • 2 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Daftar Pemilu 2024, Ada Parpol Diam-Diam Catut Nama 11 Anggota KPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya